
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta dalam suatu pertunjukan dilakukan oleh pihak penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Hal itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya seperti dilansir laman MK, Rabu, 17 Desember 2025.
Enny menjelaskan, dalam konteks hak cipta, maksud frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak dapat dilepaskan dari pengertian “orang” yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta, yaitu orang perseorangan atau badan hukum.
“Apabila dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta pada pokoknya menunjuk pada siapapun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara,” kata Enny.
Oleh karena itu, kata Enny, maka frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpeluang terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya terkait dengan siapa yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial, mengingat suatu pertunjukan setidaknya terdiri dari pihak penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan.
“Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’,” kata Enny.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan itu diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi yang digawangi oleh Armand Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, dan kawan-kawan.
Dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah memberikan tafsir baru pada aturan mengenai pihak yang dapat menggunakan ciptaan secara komersial yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5), aturan pemberian imbalan royalti dalam Pasal 87 ayat (1), dan aturan sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Kemudian, Mahkamah juga menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.
“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Selain Armand dan Ariel NOAH, terdapat puluhan musisi lain seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.
Dalam unggahan di akun Instagram VISI pada 11 Maret 2025, mereka merangkum empat poin utama yang menjadi dasar gugatan untuk uji materi:
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang / badan hukum memungut & menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN & tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Pilihan Editor: Masalah Baru Distribusi Royalti Musik
