BADAN Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) berencana menggugat secara formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Ketua BEM Fakultas Hukum Unpad, Muhammad Fitrah Aryo, menilai bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sangat bermasalah. Lebih lanjut, DPR diduga melakukan manipulasi prinsip partisipasi bermakna dengan mencatut nama koalisi masyarakat sipil dalam sejumlah pasal RUU KUHAP.
“Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna inilah yang menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Aryo saat berunjuk rasa di depan gerbang DPR, Selasa, 18 November 2025.
Menurutnya, proses penyusunan RUU KUHAP ini jauh lebih berbahaya dibandingkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aryo menyoroti bahwa DPR dan pemerintah cenderung membahas revisi UU TNI secara tertutup. Namun, dalam pembahasan RUU KUHAP, mereka justru diduga memanipulasi prinsip partisipasi bermakna dengan mencatut nama lembaga masyarakat sipil demi memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan.
“Ini tentu sangat berbahaya karena yang dilakukan adalah partisipasi semu,” imbuhnya.
Senada dengan Aryo, Menteri Sosial Politik pada BEM Universitas Esa Unggul, Reza Albaihaqi, menyatakan bahwa dugaan manipulasi partisipasi bermakna akan menjadi dasar permohonan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Lembaganya juga berencana mengajukan uji formil KUHAP.
Reza menambahkan, selain karena hasil revisi KUHAP masih memuat pasal-pasal bermasalah, proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut juga tidak mencerminkan proses legislasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Kami akan mengkaji kembali pokok-pokok persoalan untuk menguatkan dalil dalam gugatan yang akan dimohonkan nantinya,” jelas Reza.
DPR sendiri baru saja mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pada Selasa siang, 18 November 2025. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa KUHAP yang baru disahkan itu bertujuan untuk memperkuat posisi warga negara, termasuk kelompok rentan dalam hukum.
Ia juga mengklaim bahwa dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna, yaitu dengan mendengarkan masukan dari berbagai unsur, termasuk koalisi masyarakat sipil.
“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP telah menyampaikan dugaan manipulasi dalam pembahasan RUU KUHAP oleh DPR. Indikasi manipulasi tersebut terlihat dari klaim Komisi III DPR yang mencatut nama lembaga masyarakat sipil terhadap muatan sejumlah pasal. Padahal, muatan pasal-pasal tersebut berbeda dengan usulan koalisi masyarakat sipil.
Sebagai contoh, Pasal 222 huruf g mengatur tentang pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana. Kemudian, penjelasan Pasal 33 ayat (2) tentang definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lain dalam pemeriksaan, serta Pasal 208 tentang keterangan saksi penyandang disabilitas yang tidak dapat disumpah. Panitia Kerja RUU KUHAP mengklaim bahwa usulan dan masukan pasal tersebut bersumber dari koalisi masyarakat sipil.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan masukan redaksional maupun usulan terkait pelindungan sementara dalam RUU KUHAP. “Koalisi dan YLBHI tidak pernah mengajukan masukan, baik dalam RDPU atau draf tandingan RUU KUHAP versi masyarakat sipil,” tegas Arif pada Senin, 17 November 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Habiburokhman membantah dengan tegas. “Enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman kepada Tempo, pada Senin, 17 November 2025.
Pilihan Editor: Indikasi Akal-akalan Pembahasan RUU KUHAP
Ringkasan
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan BEM Universitas Esa Unggul berencana mengajukan uji formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didasari dugaan adanya manipulasi prinsip partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU KUHAP oleh DPR dan pemerintah. DPR dituduh mencatut nama koalisi masyarakat sipil untuk mengklaim masukan pada pasal-pasal yang faktanya bertentangan dengan usulan mereka.
Dugaan manipulasi ini, menurut mahasiswa, terlihat pada pasal-pasal seperti pengamatan hakim sebagai alat bukti dan pembatasan definisi intimidasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, termasuk YLBHI, menegaskan tidak pernah memberikan masukan redaksional untuk pasal-pasal kontroversial tersebut. Meskipun demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan manipulasi, mengklaim DPR telah berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
