KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Atalia Praratya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025, bahwa penyidik akan mendalami secara menyeluruh proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa sejak awal kasus ini bergulir. “Nanti kami akan melihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” tegas Budi.
Atalia Praratya sendiri dikenal sebagai istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat ini, pernikahan mereka dikabarkan sedang berada di ujung tanduk, dengan sidang perceraian yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam penyidikan korupsi dana iklan Bank BJB adalah mengenai pengelolaan dana non-budgeter. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada 3 Desember 2025. Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia tidak pernah menerima laporan mengenai dana tersebut dari direksi maupun komisaris Bank BJB. Baginya, dana iklan Bank BJB tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi seorang kepala daerah.
Ridwan Kamil menjelaskan seusai pemeriksaan KPK, “Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dilakukan oleh teknis mereka sendiri.” Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, jika ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat.” Ini memperkuat posisinya yang mengaku tidak mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Dugaan korupsi di Bank BJB ini diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, bertepatan dengan masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Estimasi kerugian negara akibat korupsi Bank BJB ini mencapai angka fantastis, diperkirakan sebesar Rp 222 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan lebih lanjut bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan sejumlah agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi tersebut, yang dilakukan tanpa proses tender, disinyalir tidak sesuai dengan peraturan internal Bank BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga diduga kuat turut serta dalam mengatur agensi mana yang akan memenangkan penempatan iklan tersebut. Menariknya, beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy Renaldi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Direktur Utama dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ungkap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025, menggarisbawahi adanya kolaborasi merugikan negara dalam kasus korupsi ini.
Pilihan Editor: Melacak Aliran Dana BJB Sampai ke Ridwan Kamil
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Penyidik akan mendalami secara menyeluruh proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana non-budgeter. Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, bertepatan dengan masa jabatan Ridwan Kamil, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK dan membantah mengetahui atau terlibat, menegaskan bahwa aksi korporasi Bank BJB tidak termasuk tupoksi gubernur. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Keduanya diduga menyiapkan agensi tanpa tender dan mengatur pemenang penempatan iklan untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
