
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengajukan penangkalan selama sepuluh tahun terhadap aktris film porno, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Penangkalan berlaku sejak 12 Desember 2025 setelah Imigrasi menilai Bonnie Blue melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan (Bonnie) dalam video,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 24 Desember 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan usulan penangkalan itu melalui surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449. Imigrasi menilai aktivitas Bonnie Blue selama di Bali memicu keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas Bonnie bersama belasan WNA lain. Polisi menangkap mereka di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025. Polisi menyelidiki dugaan pembuatan konten pornografi. Namun, pemeriksaan forensik digital pada gawai Bonnie tidak menemukan unsur pidana karena video bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.
Petugas menangkap Bonnie Blue bersama tiga WNA lain, yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Pemeriksaan menunjukkan mereka menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten. Aktivitas itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski dugaan pornografi tidak terbukti, polisi tetap memproses mereka atas pelanggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imigrasi menyatakan dasar penangkalan bukan pada perkara pornografi, melainkan penyalahgunaan izin tinggal. Bonnie Blue masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival, tetapi memanfaatkannya untuk produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, kami dapati bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Yuldi.
Bonnie Blue Bertingkah di Depan KBRI
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dilakukannya di depan gedung KBRI beberapa waktu yang lalu.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Ia dinilai melecehkan Bendera Merah Putih yang merupakan simbol nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu.
Kemlu RI menegaskan Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada. Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.
