
PEMERINTAH Kota Batam mengeluarkan surat edaran nomor 53 tahun 2025 tentang perayaan pergantian tahun baru 2026. Salah satu poinnya adalah melarang penggunaan kembang api atau petasan pada malam pergantian tahun baru.
Dalam suarat edaran disebutkan, pelarangan itu sebagai wujud empati dan solidatari atas musibah dan bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Selain itu, ketentuan juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kota Batam untuk merayakan pergantian tahun baru dengan cara sederhana, bermakna dan tidak berlebihan. Salah satu kegiatan yang bisa dilaksanakan mengumpulkan donasi untuk korban bencana alam. “Tidak menyalakan kembang api, petasan dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban,” tulis surat edaran yang ditanda-tangani, Rabu 24 Desember 2025.
Pilihan Editor: Dari Gunung ke Gunung di Dieng
Dalam keterangannya, Amsakar Achmad mengatakan, imbauan ini juga sejalan dengan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang tidak merekomendasikan penggunaan kembang api pada perayaan akhir tahun.
“Ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana alam. Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” kata Amsakar.
Pilihan Editor: Menyusuri Jejak Pramoedya di Blora
Sebelumnya, perayaan tahun baru menggunakan kembang api kerap ditunggu warga Batam. Beberapa tempat menjadi lokasi favorit seperti Alun-alun Engku Putri, Pantai Tanjung Pinggir, Bukit Senyum dan hampir di berbagai pantai di pesisir Batam.
Imbauan Tanpa Kembang Api di Kota Lain
Selain Batam, beberapa kota lain di Indonesia mengimbau agar perayaan pergantian tahun tidak dimeriahkan dengan kembang api. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal itu sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wilayah di Sumatera yang terdampak bencana alam. Pramono menegaskan imbauan ini bukan larangan. Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan melarang masyarakat secara perorangan menyalakan kembang api. Namun, ia meminta warga menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun.
Adapun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Yogyakarta tidak melarang kembang api, tetapi pemerintah daerah tidak akan menyalakannya saat tahun baru.
Pilihan Editor: Grafiti-grafiti di Tembok Bogota
