Pembuktian Kerugian Negara Alasan KPK SP3 Kasus Konawe Utara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara dengan alasan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Penyidik menyatakan tidak menemukan kecukupan alat bukti, terutama dalam penghitungan kerugian keuangan negara sehingga perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman itu dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Advertisements

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendala utama dalam perkara tersebut terletak pada pembuktian kerugian negara. “Tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Desember 2025.

Selain soal pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3, KPK mempertimbangkan aspek waktu kejadian perkara. Menurut Budi, tempus perkara yang terjadi sejak 2009 berhubungan dengan masa daluarsa penanganan perkara, khususnya untuk sangkaan suap. Ia mengklaim penghentian penyidikan telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Namun, alasan tersebut memunculkan pertanyaan karena KPK sebelumnya menyatakan alat bukti cukup untuk menetapkan Aswad sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyelidik, penyidik, jaksa, dan pimpinan KPK menyepakati kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Advertisements

Salah satu mantan pimpinan KPK periode 2019–2024 mempertanyakan perubahan sikap tersebut. Ia mengatakan, jika SP3 ditandatangani sebelum 20 Desember 2024, maka keputusan penghentian perkara diambil saat ia masih menjabat. “Tapi kalau SP3 ditandatangani sebelum 20 Desember berarti saya ikut memutuskan penghentian perkara,” ujarnya.

Menurut dia, setiap penerbitan SP3 selalu didahului oleh ekspose perkara dan dituangkan dalam simpulan resmi. Karena itu, alasan penghentian penyidikan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama jika didasarkan pada penilaian tidak cukupnya alat bukti.

Ia menilai, KPK perlu memberi penjelasan karena pada tahap awal penanganan perkara lembaga tersebut telah menyatakan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyelidik, penyidik, jaksa, dan pimpinan KPK menyepakati kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Pertanyaannya, kenapa sekarang alat bukti yang dulu diyakini cukup, dinyatakan tidak lagi memadai,” kata dia.

Menurut mantan pimpinan KPK tersebut, perubahan penilaian semacam itu umumnya hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila tersangka meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap sehingga tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa. Ia mencontohkan kondisi medis berat, seperti sakit keras atau stroke, yang membuat tersangka tidak mampu memberikan keterangan kepada penyidik atau menjawab pertanyaan hakim di persidangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari sumber yang mengetahui penanganan perkara, Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel. Perusahaan-perusahaan itu disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Sumber yang sama menyebutkan SP3 perkara tersebut terbit beberapa hari setelah Setyo Budiyanto bersama empat orang lainnya dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024–2029 atau sebelum 20 Desember 2024.

Berdasarkan arsip Tempo, perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang diselidiki KPK sejak 2017. Aswad disangka menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007 hingga 2014.

Dalam perkara itu, KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun akibat penjualan hasil tambang dari proses perizinan bermasalah.

Selain sangkaan penyalahgunaan wewenang, Aswad diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya membuka peluang menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan pemberi suap.

Pilihan Editor: ICW Beberkan Kejanggalan SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

Advertisements