Massa buruh demo terkait UMP di kawasan Monas

Ratusan massa buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Balai Kota Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang dianggap tidak layak bagi kesejahteraan pekerja.

Advertisements

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa nilai UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 itu justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat pekerja. “Nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujar Said Iqbal saat berorasi, mengutip data resmi yang ada.

Demonstrasi ini merupakan bagian dari rangkaian aksi yang direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. Para buruh datang memadati lokasi dengan membawa berbagai atribut serikat, menyuarakan aspirasi mereka agar pemerintah meninjau ulang keputusan UMP tersebut demi keadilan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk Jakarta senilai Rp 5.729.876. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

Advertisements

UMP 2026 ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp 333.115 dibandingkan dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui serangkaian rapat dan disetujui oleh seluruh pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, meliputi perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono Anung dalam kesempatan tersebut.

Pramono juga menambahkan bahwa penetapan UMP Jakarta tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nilai alfa, yaitu faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang diperluas jangkauannya menjadi antara 0,5 hingga 0,9.

Reporter: Ave Airiza

Advertisements