Kementerian Keuangan melaporkan bahwa alokasi anggaran untuk subsidi energi dan non-energi sepanjang tahun 2025 telah mencapai angka signifikan Rp 281,6 triliun. Angka ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut secara khusus diperuntukkan bagi subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik bersubsidi, pupuk, dan juga subsidi perumahan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2025, menyatakan bahwa peningkatan volume seluruh barang bersubsidi di tahun 2025 menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah. “Ini adalah bentuk keberpihakan kita memastikan bahwa APBN memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, menandakan upaya pemerintah untuk menjangkau lapisan masyarakat yang membutuhkan dukungan finansial.
Realisasi penyaluran BBM bersubsidi hingga 31 Desember 2025 mencatat total 18.979,3 ribu kilo liter, yang merupakan peningkatan sebesar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, penyaluran subsidi LPG 3 kilogram juga mengalami kenaikan 3,9 persen, dari 8.226,5 juta kilogram menjadi 8.554,9 juta kilogram, menunjukkan peningkatan kebutuhan masyarakat akan energi bersubsidi.
Peningkatan juga terlihat pada sektor subsidi listrik, yang naik 2,6 persen, melayani 42,8 juta pelanggan dari sebelumnya 41,7 juta pelanggan. Tidak hanya itu, subsidi pupuk yang disalurkan pada tahun 2025 melonjak 12,1 persen, dari 7,2 juta ton menjadi 8,1 juta ton, guna mendukung sektor pertanian nasional.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada subsidi perumahan. Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 278,9 ribu rumah dengan harga bersubsidi berhasil disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Angka ini merupakan peningkatan drastis sebesar 39,5 persen dari 200 unit rumah yang tercatat pada tahun sebelumnya, menyoroti fokus pemerintah dalam penyediaan hunian layak.
Realisasi subsidi energi, menurut Suahasil, sangat dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas global, fluktuasi kurs mata uang, serta volume konsumsi. Untuk subsidi non-energi, khususnya subsidi pupuk, pemerintah telah mengambil langkah proaktif melalui penyederhanaan regulasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pupuk dapat cepat sampai ke tangan petani yang membutuhkan, sekaligus menekan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di pasaran.
Secara keseluruhan, anggaran yang tersalurkan sepanjang tahun 2025 mencapai 91,4 persen dari total target yang dialokasikan. Untuk tahun berikutnya, yaitu 2026, anggaran subsidi energi dan non-energi diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp 318,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 210,1 triliun akan dialokasikan untuk subsidi energi dan Rp 108,8 triliun untuk subsidi non-energi, menunjukkan kesinambungan dukungan pemerintah terhadap masyarakat.
