Putusan MK larang polisi duduk di jabatan sipil, polisi dituntut mematuhinya – ‘Pemerintah cuma mau menjalankan, kalau bermanfaat buat mereka’

Pemerintah bersikap ‘tebang pilih’ dalam menjalankan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata pengamat. Dikatakan apabila putusan MK menyangkut kepentingan pemerintah, putusan MK cenderung tidak dipatuhi. Ini terulang dalam putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Advertisements

Padahal, menurut pengamat, putusan tersebut “progresif dan berdampak baik bagi publik”.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, menganulir frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Advertisements

Namun dalam perkembangannya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, tidak segera dieksekusi oleh kepolisian, dan bahkan ditafsirkan berbeda oleh seorang pejabat.

Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, polisi harus segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Jika tidak dilaksanakan, sikap lembaga kepolisian bisa dianggap “inkostitusional”.

“Pasti ada transisi untuk pemindahan, tapi tidak butuh waktu yang lama. Karena kalau diteruskan ini jelas inkonstitusional. Apa landasan hukum terkait penempatan personil di luar struktur kan?” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (19/11).

Penilaian yang sama juga dilontarkan Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti.

Dia menegaskan, putusan MK otomatis mulai berlaku saat ini, sehingga perwira polisi yang menjabat di posisi sipil “harus mundur”.

Susi Dwi Harijanti menilai, apabila putusan MK itu menyangkut kepentingan pemerintah atau institusi ternetu, putusan MK cenderung tidak dipatuhi.

“Itu mereka cherry picking. Hanya mengambil atau menjalankan putusan kalau itu memberikan manfaat bagi mereka. Jadi compliance terhadap putusan MK itu sangat tergantung pada sampai sejauh mana ada kepentingan-kepentingan non-hukum di dalamnya,” ucap Susi kepada BBC News Indonesia, Rabu (19/11).

“Kalau misal kepentingan non-hukum itu tidak terlalu signifikan bagi mereka, ya mereka enggak peduli. Putusan MK terkait batas usia wapres cepat diberlakukan kan. Kenapa putusan yang lain tidak? Padahal kepentingannya besar untuk masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berujar bahwa putusan MK itu wajib dijalankan, tetapi itu tidak berlaku surut.

Adapun Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho bilang keputusan untuk menarik anggotanya di jabatan sipil, “tergantung pada laporan dari tim Pokja yang diserahkan pada Kapolri”.

Bagaimanapun, Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan, termasuk penempatan polisi di jabatan sipil, penuh konflik kepentingan.

Alasannya, praktek bagi-bagi jabatan dan berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil.

“Hal lainnya, khususnya terkait polisi aktif di jabatan sipil berpotensi memberikan proteksi hukum ketika ada perkara yang terjadi di suatu institusi. Ini punya kecenderungan abuse of power dan besar konflik kepentingannya,” ucap Wana.

Mengapa polisi harus melaksanakan putusan MK?

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti berkata, putusan MK yang progresif, termasuk mengenai larangan polisi di jabatan sipil ini, harus segera dijalankan pemerintah.

Susi memahami putusan MK bisa berlaku prospektif atau acap kali disebut tidak berlaku surut, seperti yang diucapkan Menteri Hukum.

Namun menurut Susi, hal itu tidak mutlak.

Terlebih berdasarkan teori, putusan pengadilan harus memperlihatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ini harus ditinjau dengan tepat, katanya.

“Misal ada pertanyaan untuk kepastian hukum kan berlaku ke depan, bukan ke belakang. Tapi bagaimana dengan keadilan?“

“Keadilan bagi orang-orang, bagi ASN-ASN, bagi orang-orang sipil yang seharusnya dia bisa menduduki jabatan itu? Mereka jadi terhalang karena diduduki oleh polisi atau mereka yang rangkap jabatan, padahal mereka juga punya kompetensi,” tutur Susi.

“Dari aspek itu, terutama yang berkaitan dengan hak konstitusional warga maka harus berlaku saat itu juga.”

Untuk itu, pernyataan Menteri Hukum dinilainya tidak memperhatikan keadilan. Sebab, landasan pemohon memang berkaitan haknya untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Saat ini, mengacu pada data Badan Pusat Statistik, jumlah pencari kerja di Indonesia pada 2025 adalah sekitar 7,46 juta orang per Agustus 2025.

Mereka sulit memperoleh pekerjaan dan hanya bisa memilih profesi sipil. Lalu, dihadapkan pada jabatan sipil yang sudah diduduki oleh polisi, bahkan ditempati pejabat yang rangkap jabatan.

Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.

Jumlah itu bertambah tahun berikutnya, mencapai 3.824 orang.

Kemudian meningkat 4.351 orang pada 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.

Susi juga menyinggung mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang tidak dibahas ulang.

Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dipakai sebagai aturan hukumnya.

Langkah ini kemudian melahirkan protes masyarakat sipil dan kelompok buruh.

Saat ini, mengacu pada data Badan Pusat Statistik, jumlah pencari kerja di Indonesia pada 2025 adalah sekitar 7,46 juta orang per Agustus 2025.

Mereka sulit memperoleh pekerjaan dan hanya bisa memilih profesi sipil. Lalu, dihadapkan pada jabatan sipil yang sudah diduduki oleh polisi, bahkan ditempati pejabat yang rangkap jabatan.

Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.

Jumlah itu bertambah tahun berikutnya, mencapai 3.824 orang.

Kemudian meningkat 4.351 orang pada 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.

Susi juga menyinggung mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang tidak dibahas ulang.

Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dipakai sebagai aturan hukumnya.

Langkah ini kemudian melahirkan protes masyarakat sipil dan kelompok buruh.

‘Jangan dirancukan lagi dengan Undang-undang ASN’

Penilaian serupa juga dilontarkan pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto.

Bambang mengatakan, setelah ada putusan MK tersebut, maka polisi aktif yang duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari anggota polisi.

Dia menyoroti UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan pedoman oleh sejumlah pejabat dalam menafsir putusan MK tersebut.

Dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN, anggota polisi bisa duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Jadi, balik lagi harus merujuk ke undang-undang lembaganya [polisi]. Yang artinya harus mengundurkan diri atau pensiun. Dan ini semakin clear dengan putusan MK. Jangan dirancukan lagi dengan Undang-undang ASN,” ujar Bambang.

Ia pun menyampaikan mengapa dalam UU Polri sempat diatur mengenai anggota polisi bisa duduk di jabatan sipil.

Menurut dia, selepas reformasi muncul berbagai lembaga baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional yang dimaklumi membutuhkan bantuan penyidik polisi saat itu.

“Tapi kan seiring waktu lembaga-lembaga itu juga menyusun atau membentuk penyelidik-penyelidik tersendiri,” kata Bambang.

Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang kini sebagian penjelasannya telah dihapus MK, Bambang menegaskan keharusan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari Polri sebelum duduk di jabatan di luar struktur.

Bahkan meski dengan alasan perintah dari lembaga terkait atau surat perintah Kapolri, kata Bambang, juga tidak bisa dibenarkan.

“Walaupun saya melihat perkembangannya semakin masif sejak 10 tahun terakhir ini. Bagaimana personil kepolisian itu diletakkan di lembaga-lembaga yang nyaris juga tidak terkait dengan bidang kepolisian,” ujar Bambang.

“Jadi, penjelasan ayat 3 seperti itu, ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Pariwisata dan lain-lain. Ini kan tidak terkait dengan tugas-tugas kepolisian. Walaupun dicantol-cantolkan semua hal bisa berhubungan dengan kepolisian tapi tidak berhubungan langsung.”

Bagaimana respons Kompolnas?

Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi berkata putusan MK tersebut harus dihormati.

Meski penempatan polisi selama ini pada jabatan sipil memang sesuai kebutuhan dan atas dasar permintaan kementerian/lembaga, kata Ida.

Ia kemudian merujuk situasi pasca Reformasi 1998 ketika lembaga TNI dan Polri dipisahkan.

Lalu disusul lahirnya beleid bahwa polisi merupakan sipil.

Di sinilah, menurutnya, semestinya tidak ada masalah menduduki jabatan sipil.

“Sejak reformasi 1998 dengan dipisahkan TNI dengan Polri itu, sebenarnya Polri sudah bukan lagi militer, dan dia adalah institusi sipil karena tunduk pada peradilan sipil juga.”

Selain itu, Ida berpegang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASM) bahwa anggota kepolisian boleh menduduki jabatan sipil.

“Yang diajukan ke MK kan bukan UU ASN. Kami melihatnya dengan berlandaskan UU ASN selama ada tugas pokok dan kompetensi yang diharapkan dari anggota polisi seumpamanya sebagai penegakan hukum, saya pikir itu bisa dilakukan,” ucap Ida.

“Tetapi bagi yang tidak ada sangkut-sangkutnya dengan tugas pokok Polri, memang itu menurut saya harus dievaluasi, kemudian ditata, dilihat, dan diklasterkan, mana yang bisa diduduki oleh anggota Polri.”

Ida menjelaskan sebenarnya hanya ada beberapa kementerian/lembaga yang bisa diduduki anggota kepolisian.

“Saat ini, kami menyarankan untuk melihat kembali yang berkaitan atau tidak dengan tugas pokok Polri. Lalu, melihat juga ada permintaan atau tidak. Judulnya harus ada permintaan dulu dari kementerian/lembaga. Selanjutnya, ada undang-undang yang mengatur seperti BNN atau BNPT itu sudah diatur di situ,” papar Ida.

Mengapa harus mengambil jatah jabatan sipil?

Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyampaikan rangkap jabatan dan penempatan polisi di jabatan sipil dilakukan karena punya potensi dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil.

Dengan demikian, ASN yang berasal dari sipil memiliki kekhawatiran dalam menyusun serta mengambil suatu kebijakan.

Di sisi lain, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil ini dianggap pemerintah bisa memberi jaminan hukum saat ada perkara yang terjadi di institusi, khususnya tempat polisi itu ditugaskan.

“Sebab, mereka masih memiliki pengaruh di institusi kepolisian yang jika hal ini terjadi akan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi abuse of power,” ujar Wana kepada wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (19/11).

Meski berakibat persaingan yang tidak sehat bahkan di kalangan ASN atau publik secara luas, lanjut Wana, pola seperti ini dilakukan karena ada juga dugaan bagi-bagi jabatan terhadap mereka yang rangkap jabatan dan memperoleh posisi jabatan tinggi di kementerian/lembaga.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto juga berpendapat serupa.

“Kalau saya melihat secara politik, hegemoni kekuasaan itu tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan tapi melalui konsensus. Penempatan personil polri di luar struktur selama 10 tahun terakhir ini adalah salah satu bentuk konsensus yang dilakukan oleh kekuasaan.”

Menurut Bambang, polisi bisa ditundukkan dengan pemberian jabatan tersebut.

Padahal polisi ini kan alat negara dan semestinya independen dalam menjalankan tugas pokoknya, bukan alat penguasa. Karena itu, aturan yang dibuat selama ini sebenarnya berupaya sangat jelas membatasi agar polisi tidak masuk dalam hegemoni kekuasaan.

Apa dampak jika putusan MK tidak dipatuhi pemerintah?

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti berkata ketidakpatuhan pemerintah dan jajaran pada putusan MK ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan budaya hukum dan persepsinya.

“Kalau pejabat-pejabat itu memperlihatkan mereka tidak patuh pada putusan MK, berarti secara proses akan memengaruhi budaya hukum, tepatnya budaya tidak patuh pada hukum,” kata Susi.

“Kalau itu terus menerus terjadi, bagaimana kemudian masyarakat melihatnya? Mereka saja enggak patuh pada putusan MK, terus masyarakat yang disuruh patuh hukum? Pada akhirnya, sulit sekali membentuk apa yang disebut sebagai law abiding society atau masyarakat yang patuh pada hukum.”

Menurut Susi, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan mestinya punya konsekuensi hukum.

Indonesia belum memiliki mekanisme tersebut sehingga menjadi celah bagi pemerintah maupun pembuat undang-undang untuk tidak segera menjalankan putusan, tambahnya.

Salah satu mekanisme yang diterapkan di sejumlah negara, kata Susi, adalah konsep legislative omission yang bisa dipakai untuk menilai lembaga pembentuk undang-undang sudah menjalankan putusan atau belum.

Terlebih untuk putusan pengadilan yang berkaitan dengan konstitusi, sifat mengikat semua pihak ini sehingga harus dijalankan, tegasnya.

Untuk itu, ia menilai perlu ada penguatan MK dengan regulasi dan pengawasan sehingga putusannya dipatuhi.

Jika tidak, maka pertaruhannya adalah independensi dan akuntabilitas yudisial secara keseluruhan.

“Negara wajib menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat dengan cara mematuhinya,” kata Susi.

  • ‘Kalau milih-milih kerja, bisa enggak makan’ – Susah cari kerja, lulusan sarjana mengadu nasib jadi pembantu, sopir, dan pramukantor
  • Penundaan pengangkatan CPNS jadi ‘blunder ekonomi’ di tengah gelombang PHK – ‘Saya jadi pengangguran’
  • Angka kemiskinan turun tapi jumlah penduduk miskin di perkotaan meningkat, apa yang terjadi?
  • MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil – Apa dampak keputusan ini?
  • Tiga hal penting dalam Putusan MK soal UU Ciptaker yang bakal berpengaruh besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia
  • ‘Sekarang sudah lega’ – Mengapa putusan MK jadi kabar bahagia masyarakat adat yang tinggal di hutan?
  • Rangkap jabatan menteri – ‘Kalau menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri’
Advertisements