Polri Tarik Pejabat Tingginya dari Kementerian UMKM

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan respons cepat dan lugas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang mengatur penugasan anggotanya di luar struktur kepolisian. Sebagai langkah konkret, Polri telah membentuk sebuah Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas melakukan kajian mendalam atas putusan penting tersebut.

Advertisements

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menegaskan komitmen institusinya. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Trunoyudo dalam keterangannya pada Kamis (20/11). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memastikan setiap langkah sejalan dengan konstitusi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja ini akan melibatkan koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Selain itu, tim juga fokus mengkaji secara cermat prinsip-prinsip dasar yang melandasi pengalihan jabatan anggota Polri ke luar struktur organisasi kepolisian, memastikan keselarasan regulasi dan praktik.

Trunoyudo lebih lanjut menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur inti institusi merupakan manifestasi kerja sama lintas sektor. Proses ini selalu diawali oleh permintaan resmi dari berbagai entitas, seperti kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional, yang membutuhkan keahlian dan kapasitas personel Polri.

Advertisements

Sebagai ilustrasi konkret dari kebijakan ini, Polri telah menarik kembali salah satu perwira tinggi (Pati), Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. Sebelumnya, beliau tengah menjalani proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM). “Penarikan ini dilakukan dalam rangka pembinaan karier beliau di lingkungan Polri, sebagaimana tertuang dalam surat Kapolri tertanggal 20 November 2025,” papar Trunoyudo. Langkah ini menunjukkan dinamika pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Polri.

Trunoyudo menegaskan bahwa Tim Pokja akan terus beroperasi secara simultan dan intensif, berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan lembaga terkait. Hal ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk memastikan setiap langkah yang diambil selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan bangsa dan negara. Upaya berkelanjutan ini menunjukkan dedikasi Polri dalam menjalankan amanat konstitusi secara konsisten.

Ringkasan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 mengenai penugasan anggotanya di luar struktur kepolisian dengan membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja). Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri sangat menghormati putusan MK dan Pokja dibentuk untuk melakukan kajian mendalam agar implementasi berjalan tepat.

Sebagai langkah konkret, Polri telah menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang bertujuan untuk pembinaan karier di lingkungan Polri sesuai surat Kapolri tertanggal 20 November 2025. Tim Pokja akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan setiap langkah selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan bangsa dan negara.

Advertisements