Auriga laporkan PT Toba Pulp Lestari soal deforestasi

AURIGA Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan atas dugaan pembukaan lahan di tiga daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Utara. Tiga lokasi pembukaan lahan ini berada di area dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang yang berstatus kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja.

Advertisements

“Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektare di dalam konsesi PT TPL sejak 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi,” kata Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra, Rabu, 14 Januari 2026.

Pelaporan itu dilakukan pada 9 Januari 2026. Dugaan pelanggaran tersebut diperoleh Aurigra dari analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025.

Hasil penelaahan Auriga, PT TPL melakukan pembukaan lahan di daerah terjal yang rawan longsor. Wilayah tersebut juga disebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. “Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK),” kata dia.

Advertisements

Sebagian area hutan alam yang dibuka berubah menjadi perkebunan eucalyptus. Perubahan tutupan lahan itu hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi, yakni PT TPL.

Roni mengatakan, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL. Kepada pihaknya, PT TPL mengklaim pembukaaan lahan dilakukan pihak ketiga. “Auriga menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin,” ucap Roni.

Atas temuan itu, Auriga melaporkan PT TPL terkait dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Ia mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. “Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Roni.

Dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Katadata.com, PT TPL mengklaim kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab. Direktur TPL Anwar Lawden menjelaskan perusahaannya mengantongi izin resmi pemerintah dan bisnisnya sesuai Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). Perusahaannya pun mendapat pengawasan rutin dari instansi terkait.

PT TPL menyatakan tuduhan bahwa mereka perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi tidak didukung oleh temuan faktual. “Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” kata dia.

Pilihan Editor: Komnas HAM Menduga Kuat PT Toba Pulp Lestari Telah Melanggar Prinsip HAM di Sihaporas

Advertisements