BPOM minta Nestle stop sementara peredaran formula bayi

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk formula bayi. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Advertisements

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA dari pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara dipicu oleh potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku minyak arachidonic acid (ARA) tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

“Berdasarkan penelusuran data impor BPOM, terdapat dua bets produk formula bayi yang masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 µg/kg,” ujar Taruna di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Advertisements

Taruna menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus gangguan kesehatan di Indonesia yang dikaitkan dengan konsumsi produk tersebut. Meski demikian, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat produk ini dikonsumsi oleh kelompok rentan, yakni bayi.

Sebagai bagian dari langkah pengamanan, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan secara sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM. Sementara itu, EURASFF bersama The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) juga telah mengeluarkan peringatan keamanan pangan secara global terkait produk tersebut.

Taruna menjelaskan bahwa toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan memiliki sifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air panas maupun proses memasak biasa. Paparan toksin ini dapat memicu gejala cepat, biasanya dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau berulang, diare, serta rasa lemas yang tidak wajar.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaannya. Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang telah disebutkan.

Ke depan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar di pasaran, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Taruna turut mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Pilihan Editor: Dikabarkan PHK 126 Pekerja, Ini Kata Nestle

ANTARA

Advertisements