
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, diduga menerima aliran dana dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nyumarno diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dari pihak swasta, Sarjan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp 600 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026. Dia menyebut, penyidik terus mendalami maksud pemberian uang tersebut.
Sementara itu, Nyumarno mengklaim bahwa ia tidak dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal aliran dana dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dia mengatakan, penyidik hanya menanyakan tentang pengetahuannya soal kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami tidak tahu tentang peristiwa itu,” kata Nyumarno selepas diperiksa KPK di Jakarta Selatan.
Nyumarno mengatakan, ia juga ditanya soal jabatannya di DPRD Kabupaten Bekasi sebagai alat kelengkapan dewan di Badan Anggaran serta Badan Musyawarah atau Peraturan Daerah. Dia menyebut mendapat 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik KPK. “Terus hal-hal lain ya yang seputar itu saja sih,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, dan seorang kontraktor bernama Sarjan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
M Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Sindikat Selundupkan Narkoba Lewat Tubuh Manusia
