Sindikat love scamming di Tangerang didanai dari Cina

DIREKTORAT Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membongkar sindikat kejahatan siber internasional dengan modus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Advertisements

“Jaringan ini bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence),” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Senin 19 Januari 2026.

Komplotan sindikat ini, kata Yuldi, mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call). “Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” katanya.

Advertisements

Yuldi mengungkapkan operasi ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap sejumlah lokasi mencurigakan. Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim menangkap 14 orang yang terdiri dari 13 warga negara Cina dan satu warga negara Vietnam saat melakukan aktivitas mencurigakan.

Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Dari Gading Serpong, tim mengembangkan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas menangkap seorang WNA Cina berinisial MX yang telah melewati batas izin tinggal selama 137 hari.

Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan menangkap enam WNA Cina yang sempat melakukan perlawanan. “Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” kata Yuldi.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan menangkap empat WNA Cina yang menetap di sana.

Yuldi mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Operasional mereka diduga didanai seseorang berinisial ZH yang berada di Cina.

Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Total terdapat 105 WNA Cina lain yang diduga terlibat dengan jaringan kejahatan siber ini, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya sudah ditangkap saat melewati bandara.

Mereka kini diperiksa lebih lanjut terkait dengan keterlibatan jaringan kejahatan siber tersebut. “Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif,” ujar dia.

Para pelaku, kata Yuldi, terancam sanksi berat terkait dengan pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. “Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia,” kata Yuldi.

Pilihan Editor: Mengapa Korban Penipuan Cinta di Dunia Maya Bertambah

Advertisements