Kajari Sampang diperiksa di Kejaksaan Agung

KEJAKSAAN Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi di Jakarta setelah menerima laporan masyarakat. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung bersama Bidang Pengawasan dan tidak melalui mekanisme operasi tangkap tangan (OTT).

Advertisements

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan, langkah membawa Kajari Sampang ke Jakarta bertujuan mempermudah proses pemeriksaan. “Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang intel dibawa ke Jakarta,” kata Rudi kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 21 Januari 2026.

Jamwas menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap awal. Kejaksaan Agung belum menetapkan status hukum apa pun terhadap Kajari Sampang. “Kelihatan masih proses permintaan keterangan,” ujar dia. Adapun pemeriksaan dilakukan secara internal oleh tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Kabar mengenai pemeriksaan Kajari Sampang Fadilah Helmi telah beredar sejak Selasa malam dan berkembang menjadi isu dugaan operasi tangkap tangan. Informasi tersebut menyebutkan aparat Kejaksaan Agung mengamankan Kajari Sampang dan membawanya ke Jakarta. Namun, hingga Rabu, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi adanya tindakan OTT dalam perkara tersebut.

Advertisements

Kejaksaan Agung belum membeberkan substansi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan. Rudi juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain.

Hasil pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal kejaksaan.

Pilihan Editor: KPK: Kami Memantau Penyidikan Jaksa Pemeras di Kejaksaan

Advertisements