
BEREDAR video penyerahan tiga buah karung kepada Kepala Desa Arumanis, Kabupaten Pati, Sumarjiono oleh dua orang perempuan. Karung-karung itu diduga berisi uang tunai yang bakal diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo sebagai setoran.
Dalam video berdurasi 20 detik yang dihimpun, dua orang wanita dengan menggunakan sepeda motor terlihat menyerahkan uang kepada Sumarjiono yang berada dalam mobil. Di dalam mobil ada tiga orang termasuk Sumarjiono. Total ada tiga buah karung yang diserahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan video yang beredar tersebut. Video itu merupakan proses tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Pati pada Senin, 19 Januari 2026.
“Rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut informasi, kedua perempuan itu merupakan orang yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.
KPK melalukan kegiatan OTT di wilayah Pati, Jawa Tengah pada Senin, 19 Januari 2026. OTT itu menjaring Bupati Pati, Sudewo dan beberapa perangkat desa.
Modus perkara dalam OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Jabatan yang diduga menjadi objek transaksi antara lain Kepala Urusan (KAUR), Kepala Seksi (KASI), dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tersangka terhadap empat orang yakni Sudewo serta tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Modus Bupati Pati Memeras Ratusan Kandidat Perangkat Desa
