Polisi Masih Berkoordinasi dengan Dokter untuk Pemeriksaan ABH Kasus Ledakan SMAN 72

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan anak terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta kondisinya mulai membaik dan telah dipindahkan ke ruang perawatan. Namun, polisi masih belum melakukan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut.

Advertisements

“Penyidik masih harus berkoordinasi dengan dokter medis serta dokter psikis yang menangani ABH,” ujar Budi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 November 2025.

Budi menuturkan peraturan perundang-undangan telah dengan jelas memberi syarat untuk melakukan proses pemeriksaan yakni salah satunya terperiksa harus dalam kondisi sehat, baik secara jasmani dan rohani. Sehingga, penyidik masih menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh dokter yang menangani ABH untuk melakukan pemeriksaan.

Selain berkoordinasi dengan dokter, dalam penanganan kasus peledakan SMA Negeri 72 Jakarta ini, polisi juga melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Dinas Sosial, hingga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A).

Advertisements

Meski demikian, Budi memastikan kepolisian masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang terkait dengan peristiwa ini, mulai dari keluarga ABH, pengajar di sekolah, hingga para siswa yang menjadi korban saat ledakan di sekolah menengah itu.

“Begitu juga penyitaan barang bukti oleh Puslabfor, termasuk paku yang menempel di tubuh para korban ini juga dilakukan penyitaan,” kata dia.

Ledakan di SMAN 72 terjadi ketika siswa dan guru melaksanakan salat Jumat pada 7 November 2025. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin. Ledakan itu mengakibatkan 96 orang mengalami luka-luka.

Ketika mendatangi tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata api mainan bertuliskan tiga nama pelaku penembakan masjid di berbagai negara: Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Polisi juga menemukan bahan peledak rakitan. Secara keseluruhan, ABH diduga menanam tujuh bom di SMAN 72. Empat bom meledak, sementara tiga lainnya masih aktif ketika ditemukan.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, polisi menyimpulkan bahwa ABH merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga tempat ia dapat berkeluh kesah.

Polisi menyatakan ABH berpotensi dijerat Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pilihan Editor: Latar Belakang Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Advertisements