Harga rusun subsidi Jakarta dan sekitarnya resmi diatur, tertinggi Rp 652,5 juta

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan aturan baru terkait harga jual rumah susun (rusun) subsidi di Jakarta dan wilayah penyangganya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 yang ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 5 April 2026.

Advertisements

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penjualan dan pembiayaan rusun subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah guna menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam keputusan tersebut adalah kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Pemerintah menetapkan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) yang sangat panjang, yakni mencapai 30 tahun. “Jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun,” demikian kutipan dari aturan tersebut, seperti dilaporkan pada Rabu (28/4).

Baca juga:

  • Prabowo Targetkan Bangun Satu Juta Unit Rumah Susun dengan Harga Terjangkau
  • Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Rusun Relokasi Warga Bantaran Rel Kereta Senen
  • KAI Bangun 8 Tower Rusun di Stasiun Manggarai, Harga Rp 500 Jutaan
Advertisements

Selain memberikan kemudahan pembiayaan, pemerintah juga mengatur batasan harga jual per meter persegi yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Wilayah Jakarta Pusat menjadi area dengan harga tertinggi, sementara wilayah penyangga lainnya memiliki penyesuaian harga sebagai berikut:

Daftar Harga Rusun Subsidi di Jakarta dan Sekitarnya:

  • Jakarta Pusat: Rp14,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp652,5 juta per unit (45 m²)
  • Jakarta Barat dan Jakarta Selatan: Rp14 juta per meter persegi atau maksimal Rp630 juta per unit
  • Jakarta Timur dan Jakarta Utara: Rp13,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp607,5 juta per unit
  • Bekasi: Rp13,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp607,5 juta per unit
  • Tangerang dan Tangerang Selatan: Rp13 juta per meter persegi atau maksimal Rp585 juta per unit
  • Depok: Rp13 juta per meter persegi atau maksimal Rp585 juta per unit
  • Bogor: Rp13 juta per meter persegi atau maksimal Rp585 juta per unit

Untuk memastikan hunian yang layak, aturan ini juga menetapkan standar luas lantai rusun subsidi dengan rentang minimal 21 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Dengan adanya skema bunga tetap 6% per tahun serta tenor yang panjang, pemerintah berharap masyarakat dapat memiliki hunian yang lebih terjangkau dan cicilan bulanan yang tidak memberatkan.

Ringkasan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan aturan harga jual rusun subsidi melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026. Regulasi ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah dengan menetapkan batas harga jual tertinggi sebesar Rp652,5 juta di Jakarta Pusat, serta kisaran harga yang disesuaikan untuk wilayah penyangga lainnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Untuk mempermudah akses kepemilikan, pemerintah menyediakan skema pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap 6% per tahun dan tenor kredit hingga 30 tahun. Standar luas unit rusun yang ditetapkan dalam aturan ini berkisar antara 21 meter persegi hingga 45 meter persegi untuk memastikan hunian yang layak bagi masyarakat.

Advertisements