
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani langkah regulasi krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi transportasi daring di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikasi hanya sebesar 8 persen. Artinya, para pengemudi ojek online (ojol) kini akan menerima minimal 92 persen dari total pendapatan perjalanan mereka, sebuah peningkatan signifikan yang telah lama dinantikan.
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umumnya, Raden Igun Wicaksono, menyebut beleid ini sebagai “tonggak penting” dalam perjuangan pengemudi. Menurut Igun, angka 8 persen potongan aplikasi bahkan melampaui tuntutan awal asosiasi dan komunitas pengemudi yang sebelumnya memperjuangkan batas maksimal 10 persen. Keputusan ini, tambahnya, jelas menunjukkan respons tanggap pemerintah terhadap aspirasi para pengemudi di lapangan.
Penandatanganan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, sebuah momen simbolis yang mempertegas pengakuan negara terhadap peran vital pengemudi transportasi online dalam ekosistem ekonomi digital. Garda Indonesia mengklaim bahwa kebijakan ini adalah buah dari konsolidasi dan advokasi yang gigih dilakukan oleh pengemudi di berbagai daerah, menandai langkah maju menuju tata kelola yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi.
Meskipun menyambut positif aturan baru ini, Garda Indonesia juga menekankan urgensi pengawasan ketat terhadap implementasinya. Mereka mendesak agar pelaksanaan peraturan ini dipantau secara intensif demi memastikan kepatuhan penuh dari semua perusahaan platform terhadap batas potongan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan perlindungan pengemudi benar-benar tercapai di lapangan.
Prabowo Subianto sendiri mengumumkan kabar gembira ini saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026. Dalam pidatonya di hadapan massa buruh, ia menegaskan, “Pembagian pendapatan dari (awalnya) 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.” Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, rata-rata aplikator memotong hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi, sehingga kebijakan baru ini membawa perubahan fundamental.
Tak hanya membatasi potongan aplikasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menghadirkan jaminan penting lainnya bagi pekerja transportasi online. Prabowo menyampaikan bahwa peraturan ini akan memberikan jaminan kecelakaan kerja, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Ini adalah bentuk perlindungan komprehensif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pengemudi di jalan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kejanggalan Pengadaan Sepeda Motor MBG
