DJP catat 13,05 juta SPT tahunan masuk hingga 30 April 2026

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 13.056.881 surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Advertisements

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dengan tahun buku Januari–Desember maupun yang memiliki tahun buku berbeda.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporannya terdiri atas 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.438.498 orang pribadi nonkaryawan, 846.682 badan dalam rupiah, 1.379 badan dalam dolar AS, 13 wajib pajak migas dalam rupiah, serta 181 wajib pajak migas dalam dolar AS.

Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 26.184 badan dalam rupiah dan 37 badan dalam dolar AS,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Advertisements

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga akhir April 2026, sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah mengaktifkan akun pada sistem tersebut.

Jumlah itu terdiri atas 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pilihan Editor: Di Balik Tarik-Ulur Penghapusan Pekerja Outsourcing

Advertisements