
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyarankan agar Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak badan. “Saran perpanjangan laporan pajak bagi perorangan ini agar kebijakan strategis pemerintah bisa maksimal,” kata Said, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan hingga batas akhir waktu pelaporan pajak perorangan melalui Coretax masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor surat pemberitahuan atau SPT. Padahal Kemenkeu memperpanjang laporan satu bulan dari semestinya, yakni 31 Maret 2026.
Sedangkan kendala yang sering terjadi dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat wajib pajak ialah sistem Coretax yang sering error. “Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” tutur Said.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengumumkan untuk SPT tahunan pada wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan ini menjadi pengecualian dari ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan batas akhir pelaporan SPT Badan setiap 30 April.
“Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan, agar bisa memenuhi target mencapai lebih dari 15 juta untuk menopang penerimaan negara,” kata Said.
Politikus PDI Perjuangan asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini menilai jika kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, maka penerimaan pajak juga akan menurun. “Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik,” tuturnya.
Sementara terkait dengan aplikasi pelaporan Coretax yang sering mengalami gangguan, Said Abdullah meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya. Tujuannya agar kejadian serupa terus tidak terulang.
Pilihan Editor: Lampu Kuning Badai PHK Membesar dan Meluas
