Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja sektor informal, khususnya para pengemudi transportasi online, mendapatkan perlindungan kesehatan yang kokoh melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi prioritas utama demi kesejahteraan mereka.
Prabowo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang mudah bagi setiap pekerja. Ia menyoroti tingginya tingkat kerentanan yang dihadapi pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online, sehingga membutuhkan kepastian perlindungan. “Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang berlangsung di Monumen Nasional, Jumat (1/5).
Sebagai implementasi nyata dari komitmen tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini secara tegas mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi untuk memberikan jaminan sosial, khususnya BPJS Kesehatan, kepada para mitra pengemudi mereka. Kebijakan ini, menurut Prabowo, merupakan manifestasi keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial nasional dan memastikan bahwa kesehatan pengemudi transportasi online terjamin melalui Program JKN.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa perlindungan kesehatan melalui JKN adalah fondasi esensial untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal. Beliau juga menegaskan, “Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.”
Seiring dengan upaya regulasi ini, cakupan kepesertaan Program JKN menunjukkan peningkatan yang signifikan. Data per 1 April 2026 mencatat, jumlah pekerja beserta anggota keluarganya yang terdaftar aktif telah menembus angka lebih dari 36,4 juta jiwa. Angka impresif ini tidak hanya merefleksikan penguatan komitmen negara, tetapi juga keberhasilan dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.
Dari pihak BPJS Kesehatan, Direktur Utama Prihati Pujowaskito, turut menegaskan komitmen lembaganya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program JKN. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja sektor informal dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan tanpa hambatan.
Sebagai bagian dari strategi ini, BPJS Kesehatan sebelumnya telah menjalin kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kemitraan ini selaras dengan langkah pemerintah dalam menerbitkan regulasi yang berfokus pada perlindungan pekerja sektor informal, khususnya pekerja transportasi online, guna menjamin keberlanjutan akses mereka terhadap jaminan kesehatan.
“Prinsipnya, BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Pujowaskito. “Harapannya, dengan terlindunginya para pekerja ke dalam Program JKN, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, dan lebih nyaman tanpa khawatir jika jatuh sakit.”
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring, melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dioperasikan BPJS Kesehatan. Langkah ini bertujuan menjamin akses layanan kesehatan yang mudah demi kesejahteraan mereka, mengingat tingginya kerentanan yang dihadapi. Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan aplikasi menyediakan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudinya.
Perlindungan kesehatan melalui JKN ini merupakan fondasi esensial untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat. Cakupan kepesertaan JKN sendiri telah menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa per 1 April 2026. BPJS Kesehatan pun berkomitmen memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan mempermudah akses layanan, termasuk melalui kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Harapannya, para pekerja dapat beraktivitas lebih tenang dan nyaman tanpa kekhawatiran jika jatuh sakit.
