
JAKARTA – Danantara Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait spekulasi yang beredar mengenai akuisisi saham di salah satu aplikator transportasi daring atau ojek online (ojol). Isu ini telah menarik perhatian publik, mengingat potensi dampaknya terhadap lanskap transportasi digital di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis pada Senin (4/5/2026), Tim Komunikasi Danantara Indonesia menegaskan bahwa perusahaan secara berkelanjutan terus mengevaluasi berbagai peluang investasi di pasar. Langkah strategis ini diambil dengan fokus utama untuk menciptakan dampak sosial-ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Meskipun tidak secara spesifik mengonfirmasi atau membantah rincian terkait transaksi dengan aplikator tertentu, Danantara menekankan prinsip kehati-hatian yang menjadi landasan setiap keputusan investasinya. “Kami tetap disiplin dalam menilai setiap peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental yang kokoh, profil risiko-imbal hasil yang optimal, serta potensi penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia, menjelaskan pendekatan mereka.
Diisukan Beli Saham Aplikator Ojol, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
Kabar mengenai kemungkinan masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator ojol pertama kali mencuat melalui pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam audiensi bersama perwakilan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), Dasco secara eksplisit mengeklaim bahwa pemerintah, melalui Danantara Indonesia, telah mengambil alih sebagian saham di aplikator ojol.
Menurut Dasco, langkah ini diinisiasi dengan tujuan mulia: menurunkan biaya potongan yang selama ini dibebankan kepada pengemudi ojol. Dari semula berkisar antara 10% hingga 20%, potongan tersebut ditargetkan untuk ditekan menjadi hanya 8%. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, sejalan dengan visi dan target yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi krusial ini secara tegas mengamanatkan bahwa pembagian pendapatan bagi pengemudi harus mencapai minimal 92%, sedangkan porsi maksimal yang boleh diambil oleh aplikator dibatasi hingga 8%.
Ketegasan Presiden Prabowo terkait isu potongan tarif ini sempat ia sampaikan di hadapan massa buruh pekan lalu. “Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” ucap Prabowo, menunjukkan komitmennya terhadap nasib para pengemudi transportasi daring.
Tidak hanya fokus pada masalah potongan tarif, payung hukum baru tersebut juga mencakup kewajiban bagi aplikator untuk menyediakan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi lainnya bagi para pengemudi ojol. Kebijakan komprehensif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik bagi para pahlawan jalanan di sektor transportasi online.
