KPK Dalami Penyimpangan Aliran Dana CSR BI yang Mengalir Kedua Anggota DPR

Solderpanas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan skandal penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Kasus ini kini memasuki babak baru dengan perluasan pemeriksaan yang menyasar sejumlah pihak dari DPR RI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisements

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini berfokus pada penelusuran alur distribusi dana CSR BI ke berbagai yayasan. Lembaga antirasuah menduga adanya keterkaitan erat antara yayasan-yayasan penerima bantuan tersebut dengan para tersangka. Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk pensiunan pejabat Bank Indonesia, Hanafi, serta Analis Implementasi PSBI, Tri Subandoro.

“Penyidik sedang mendalami mekanisme penyaluran uang program sosial Bank Indonesia kepada yayasan yang diduga terafiliasi dengan tersangka HG dan ST,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).

Baca Juga: 3 Fakta Bikin Milos Raickovic Terharu! Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares Kian Menggigit

Advertisements

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka utama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan alokasi dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, namun justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Guna memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga telah memanggil saksi dari berbagai instansi, termasuk internal Bank Indonesia, OJK, serta anggota Komisi XI DPR RI. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk membedah seluruh aspek mulai dari mekanisme pengajuan, pelaksanaan di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban dana sosial tersebut.

“Keterangan dari para saksi sangat penting untuk memverifikasi realisasi penggunaan dana di lapangan, apakah sudah sesuai dengan rencana awal atau justru terjadi penyimpangan,” tambah Budi.

Berdasarkan temuan awal, KPK mengendus adanya indikasi kuat bahwa dana CSR tersebut tidak sepenuhnya terserap untuk program sosial. Sebagian dana disinyalir sengaja dialirkan ke pihak tertentu dan diduga kuat mengalir ke kantong pribadi para tersangka. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyelidiki potensi adanya pola penyimpangan serupa dalam pengelolaan dana sosial di lingkungan OJK untuk memastikan apakah praktik ini terjadi secara sistematis.

“Kami akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat praktik serupa dalam implementasi program sosial di lembaga lainnya,” tegasnya.

KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan demi memperkuat bukti. Peluang untuk pengembangan perkara dan penambahan tersangka baru pun tetap terbuka lebar seiring dengan pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring korupsi ini.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang melibatkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori. Dana tersebut diduga disalahgunakan melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka untuk kepentingan pribadi, alih-alih digunakan untuk program sosial masyarakat. Proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak Bank Indonesia, OJK, serta anggota Komisi XI DPR RI untuk menelusuri mekanisme penyaluran dan aliran dana tersebut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK terus mengembangkan penyidikan untuk memperkuat bukti, termasuk mendalami potensi praktik serupa di lembaga lainnya seperti OJK. Hingga saat ini, peluang penambahan tersangka baru masih terbuka lebar seiring dengan penelusuran lebih lanjut terhadap jejaring aliran dana tersebut.

Advertisements