
KEPALA Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan pendanaan atau kredit macet industri pinjaman daring pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65 persen. Adapun tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjaman online pada Maret 2026 sebesar 4,52 persen secara tahunan.
“Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pinjaman daring pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar,” ucap Agusman dalam lembar jawab tertulis, dikutip Ahad, 10 Mei 2026. Menurutnya, kredit macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sektor tersebut bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar.
Berdasarkan data OJK, jumlah utang atau outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring tumbuh 26,25 persen secara tahunan menjadi Rp 101,03 triliun pada Maret. Sementara itu, kata Agusman, terdapat 16 penyelenggara pinjaman online yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.
Agusman menuturkan penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan. Namun, ia menyebut pinjaman online perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko.
Otoritas Jasa Keuangan pun mendorong penyelenggara pinjaman daring melakukan langkah perbaikan, antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, peningkatan kualitas credit scoring, peningkatan efektivitas penagihan, dengan tetap menjaga pelindungan konsumen. “OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara pindar,” ucap Agusman.
Pilihan Editor: Balada Nelayan Tercekik Harga Solar
