
POLDA Metro Jaya meringkus dua pengedar narkotika yang membawa lebih dari 1 kilogram sabu di sebuah kamar kos di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial AK dan TS pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,” ujar Kepala Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba PMJ Ajun Komisaris Edy Lestari, Ahad, 23 November 2025.
Edy menjelaskan polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan dalam 12 paket dengan beragam berat. Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram atau lebih dari 1 kilogram. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 kilogram sabu,” kata Edy.
Polisi menyita 12 paket sabu dengan berat berbeda-beda, plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan, ponsel, serta perlengkapan pengemasan lainnya. Polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
Pilihan Editor: Mengapa Diskresi Polri dalam KUHAP Baru Menghambat Reformasi
