Ibu ABH Diperiksa Polisi Terkait Ledakan SMAN 72 Jakarta

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah bersiap menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu dari siswa yang menjadi terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta. Ibu dari Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut diketahui sedang mengemban pekerjaan di luar negeri, menambah kompleksitas proses hukum yang berjalan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermawan, menegaskan pada Ahad, 23 November 2025, bahwa penyidik akan meminta keterangan dari ibu ABH untuk melengkapi penyelidikan.

Advertisements

Namun, penentuan jadwal pemeriksaan ini tidaklah mudah. Budi menjelaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan agen perekrut yang memberangkatkan ibu ABH ke luar negeri. Kendala geografis dan koordinasi lintas negara ini menjadi alasan mengapa jadwal pasti pemeriksaan belum dapat dipastikan hingga saat ini.

Sementara itu, perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta ini. Status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Siswa yang diduga terlibat sebagai pelaku kini secara resmi berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Budi Hermawan menjelaskan, keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, semakin diperkuat oleh serangkaian keterangan saksi yang relevan serta petunjuk-petunjuk penting yang ditemukan.

Meskipun perkara telah memasuki tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap ABH belum dapat dilaksanakan. Budi Hermawan mengungkapkan bahwa penyidik masih menanti hasil asesmen komprehensif dari dokter dan psikolog anak sebelum memulai proses interogasi. Ia menambahkan, kondisi fisik dan mental anak tersebut dilaporkan berangsur pulih dan kini telah dipindahkan ke ruang perawatan untuk pemulihan lebih lanjut.

Advertisements

Di sisi lain, upaya pengungkapan fakta terus berlanjut. Budi memastikan bahwa polisi masih aktif menggali keterangan dari berbagai saksi guna menelusuri setiap informasi terkait ledakan di SMAN 72. Lingkup saksi yang diperiksa sangat luas, mencakup anggota keluarga siswa, para guru, hingga sejumlah siswa yang menjadi korban insiden tragis tersebut. Proses penyelidikan juga melibatkan penyitaan barang bukti krusial oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), seperti paku yang ditemukan menempel di tubuh beberapa korban, yang diungkapkan pada Jumat, 21 November 2025.

Tragedi ledakan di SMAN 72 Jakarta itu sendiri terjadi pada Jumat, 7 November 2025, saat para siswa dan guru tengah melaksanakan salat Jumat. Suasana khidmat mendadak pecah oleh ledakan pertama di musala lantai tiga, yang beberapa menit kemudian disusul oleh ledakan kedua di area belakang kantin. Insiden mengerikan tersebut meninggalkan duka mendalam dengan menyebabkan total 96 orang mengalami luka-luka, baik fisik maupun psikis.

Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendalam, polisi menemukan sejumlah bukti mengejutkan. Salah satunya adalah senjata api mainan yang pada permukaannya tertulis nama-nama pelaku penembakan masjid terkenal di berbagai negara, yakni Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Selain itu, ditemukan pula bahan peledak rakitan. Berdasarkan penyelidikan, ABH diduga kuat menanam total tujuh bom rakitan di lingkungan SMAN 72; empat di antaranya berhasil meledak, sementara tiga lainnya masih dalam kondisi aktif ketika ditemukan oleh petugas.

Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi kunci, polisi mulai merangkai gambaran motif di balik tindakan ABH. Penyidik menyimpulkan bahwa ABH diduga merasakan kesepian yang mendalam, tanpa adanya teman atau anggota keluarga tempat ia bisa mencurahkan isi hatinya, yang kemungkinan besar memicu tindakan tragis tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menegaskan bahwa ABH berpotensi dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berat. Dakwaan yang mungkin dikenakan meliputi Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak; Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penganiayaan berat; Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan benda yang mudah meledak; serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.

Ringkasan

Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu dari Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta, meskipun terkendala posisi ibu yang bekerja di luar negeri. Status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah bukti kuat terkumpul, namun pemeriksaan ABH masih menunggu hasil asesmen dokter dan psikolog anak. Insiden ledakan tragis ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025, saat salat Jumat, menyebabkan total 96 orang mengalami luka-luka.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan senjata api mainan dan bahan peledak rakitan; ABH diduga menanam tujuh bom di lingkungan sekolah, empat di antaranya meledak. Motif tindakan ABH disimpulkan karena ia diduga merasakan kesepian yang mendalam. Atas perbuatannya, ABH berpotensi dijerat pasal-pasal berat seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP terkait penganiayaan berat dan bahan peledak, serta Undang-Undang Darurat kepemilikan bahan peledak.

Advertisements