Sertifikat Halal Keramik: Strategi Agus Gumiwang Genjot Ekspor Nasional

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan optimisme tinggi terhadap dampak positif kewajiban sertifikasi halal bagi produk alat makan keramik. Langkah strategis ini diyakini akan secara signifikan meningkatkan nilai tambah produk industri kecil menengah (IKM) Indonesia di pasar global. “Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 15 Mei 2026.

Advertisements

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware), dijadwalkan akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Regulasi ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, merupakan inisiatif krusial untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk nasional. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, produk yang mengantongi sertifikat halal adalah bukti nyata pemenuhan standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang telah diakui secara global. Keyakinan kuat muncul bahwa IKM yang bersertifikat halal akan memiliki jaminan mutu yang jauh lebih meyakinkan, sebuah aset vital di pasar internasional.

Senada dengan pandangan tersebut, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menekankan betapa vitalnya sertifikasi halal pada produk alat makan. Hal ini disebabkan langsungnya kontak alat makan dengan makanan, sehingga aspek kehalalan menjadi sangat fundamental. Reni optimistis bahwa sertifikasi halal akan menjadi katalisator utama untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor, khususnya ke negara-negara di kawasan Timur Tengah dan ASEAN. Data menunjukkan, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada tahun 2025 mencapai US$ 12,68 juta, dengan pasar utama meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Secara lebih spesifik, pangsa pasar produk alat makan keramik Indonesia di negara-negara muslim juga menunjukkan potensi yang menjanjikan. Pada tahun yang sama, Uni Emirat Arab mencatat ekspor sebesar US$ 254 ribu, diikuti Arab Saudi dengan US$ 223 ribu, Malaysia sebesar US$ 108 ribu, dan Brunei Darussalam senilai US$ 17 ribu. Angka-angka ini mengindikasikan adanya ruang besar untuk pertumbuhan setelah implementasi sertifikasi halal, membuka gerbang bagi produk IKM untuk meraup pasar yang lebih besar di kawasan tersebut.

Advertisements

Sementara itu, Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang kokoh dalam pengembangan industri alat makan keramik. Kekuatan utama terletak pada ketersediaan bahan baku lokal yang melimpah, keterampilan mumpuni para perajin, serta kekayaan desain yang berakar pada budaya nusantara. Kombinasi unik ini menghasilkan produk yang tidak hanya artistik dan bernilai tinggi, tetapi juga sangat kompetitif di pasar global.

Sebagai wujud komitmen nyata, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebelumnya telah menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware.” Acara yang berlangsung pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung, ini diikuti oleh 10 pelaku IKM alat makan keramik dari berbagai daerah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.

Selama sesi pendampingan, para peserta menerima pembekalan komprehensif dari tenaga ahli BBSPJI Keramik dan Mineral Non-Logam. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan dan regulasi jaminan produk halal, proses dan tahapan sertifikasi yang harus dilalui, identifikasi bahan baku serta proses produksi yang sesuai standar halal. Selain itu, pembekalan juga meliputi inovasi desain, strategi pengembangan produk, hingga taktik peningkatan kualitas dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk membekali IKM agar siap menghadapi era kewajiban sertifikasi halal dan meraih sukses di pasar internasional.

Pilihan Editor: Pilihan Industri Setelah Harga Gas Naik: Menurunkan Produksi atau Menaikkan Harga

Ringkasan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan optimisme tinggi bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk alat makan keramik akan meningkatkan nilai tambah IKM dan memperluas peluang ekspor nasional. Regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 ini akan berlaku mulai Oktober 2026, bertujuan melindungi konsumen dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Produk bersertifikat halal membuktikan pemenuhan standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas yang diakui secara internasional.

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menekankan vitalnya sertifikasi halal untuk penetrasi pasar ekspor, khususnya ke kawasan Timur Tengah dan ASEAN, mengingat kontak langsung alat makan dengan makanan. Indonesia memiliki fondasi kuat dalam industri ini berkat bahan baku lokal, keterampilan perajin, dan kekayaan desain. Untuk mempersiapkan IKM, Kementerian Perindustrian telah menyelenggarakan pendampingan komprehensif mengenai kebijakan, proses, dan tahapan sertifikasi halal bagi pelaku IKM alat makan keramik.

Advertisements