Danantara Segera Umumkan Direksi Baru BUMN Eksportir Tunggal

DANANTARA Indonesia akan segera mengumumkan jajaran direksi yang akan memimpin PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam waktu dekat. PT DSI adalah BUMN baru yang dirancang sebagai wadah tunggal untuk mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis vital bagi negara, termasuk batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO).

Advertisements

Kepastian ini disampaikan oleh Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, dalam sebuah jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. “Nanti akan diumumkan, karena kami juga harus merekrut yang bagus-bagus,” ujar Rohan, mengisyaratkan proses seleksi yang ketat untuk posisi penting tersebut. Ia menambahkan bahwa kandidat potensial sudah berada di tangan Danantara, dan pengumuman akan menyusul setelah sinkronisasi serta persiapan teknis lintas kementerian sektor perekonomian selesai. “Calonnya sudah ada dan pasti segera diumumkan,” kata dia.

Rohan juga menegaskan peran fundamental PT DSI yang tidak akan bertindak sebagai penentu harga, baik sebagai penjual maupun pembeli. Sebaliknya, perusahaan ini akan berfokus sebagai pengawas transaksi, memastikan bahwa setiap perdagangan berjalan sesuai mekanisme pasar yang sehat dan mencegah praktik merugikan seperti under invoicing maupun under pricing. “PT DSI akan memastikan transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan harga pasar. Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi under invoicing,” jelasnya.

Mengenai kekhawatiran intervensi harga, Rohan menjelaskan bahwa harga komoditas seperti batu bara dan CPO sudah memiliki acuan pasar internasional yang kuat. Dengan demikian, mekanisme perdagangan akan tetap mengacu pada harga global, sehingga kekhawatiran mengenai campur tangan harga tidak perlu dibesar-besarkan. Peran PT DSI justru krusial dalam menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi ekspor.

Advertisements

Pembentukan PT DSI memiliki tujuan strategis yang lebih besar: memperkuat pengawasan ekspor komoditas dan menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi harga ekspor. Rohan Hafas bahkan mengklaim bahwa praktik under invoicing telah berlangsung puluhan tahun, menyebabkan potensi kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai sekitar Rp 15.400 triliun sejak tahun 1991. “Selama 34 tahun under invoicing kalau di jumlah angkanya itu Rp 15.400 triliun, jadi hampir Rp 5.000 triliun per tahun under invoicing,” ungkapnya, menggambarkan skala masalah yang ingin diatasi.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan dua komoditas strategis yang wajib diekspor melalui PT DSI, yaitu batu bara dan minyak kelapa sawit. Kebijakan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo secara tegas menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” pungkasnya, menandakan komitmen kuat pemerintah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan negara.

Pilihan Editor: Arah Ekonomi 2027 dalam Pidato Prabowo di DPR

Ringkasan

Danantara Indonesia segera mengumumkan jajaran direksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN baru yang berperan sebagai wadah tunggal ekspor komoditas strategis seperti batu bara dan minyak kelapa sawit. Perusahaan ini tidak akan melakukan intervensi harga, melainkan berfokus pada pengawasan transaksi untuk memastikan harga sesuai mekanisme pasar global dan mencegah praktik merugikan seperti under invoicing.

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini diakibatkan oleh manipulasi harga ekspor. Dengan mewajibkan ekspor komoditas melalui satu pintu, pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi sumber daya alam sekaligus menutup celah kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat praktik perdagangan yang tidak transparan.

Advertisements