Sorotan publik tertuju pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menyusul kabar penutupan sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai dinamika antara ritel modern dan regulasi daerah.
Direktur AMRT, Solihin, mengonfirmasi bahwa gerai-gerai Alfamart yang sempat ditutup kini secara bertahap telah beroperasi kembali, tanpa adanya pembatasan jam operasional. “Alhamdulillah sudah dibuka kembali secara bertahap,” ujarnya kepada Katadata.co.id pada Jumat (22/5), memberikan angin segar bagi operasional perusahaan.
Keputusan penutupan gerai ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern. Alasan utama di balik tindakan tegas tersebut adalah dugaan pelanggaran aturan zonasi, di mana gerai-gerai ini beroperasi kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional atau pasar rakyat.
Dari jumlah tersebut, diketahui 18 gerai adalah milik Alfamart dan 7 lainnya merupakan Indomaret. Kebijakan ini segera menimbulkan gelombang protes. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart Terdampak Penutupan Toko menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/5), menyuarakan kegelisahan mereka.
Rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan suasana haru dan penuh tangis mewarnai aksi demonstrasi. Para pekerja dengan berat hati menyampaikan keluh kesah mereka, menggambarkan dampak langsung dari kebijakan penutupan terhadap mata pencarian mereka.
M. Zainudin, Koordinator Lapangan aksi, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut adalah cerminan dari rasa putus asa sekaligus secercah harapan terakhir para pekerja. Mereka memohon kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar operasional gerai dapat segera dibuka kembali, demi keberlangsungan hidup mereka dan keluarga.
Pemerintah Desak AMRT dan Ritel Modern Lainnya Setop Ekspansi di Wilayah Pedesaan
Kasus di Lombok Tengah ini sejalan dengan imbauan pemerintah sebelumnya yang meminta ritel modern untuk tidak lagi menambah gerai baru di wilayah pedesaan. Imbauan strategis ini, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi lokal, telah disampaikan melalui Kementerian Koperasi.
Solihin dari AMRT menyatakan komitmen perseroan sebagai perusahaan terbuka untuk selalu mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk dalam hal pembatasan ekspansi gerai. “Kalau memang ada aturannya, ya pasti kita tidak akan melanggar aturan itu. Aturan ya, kan?” tegas Solihin kepada Katadata pada Selasa (23/2), menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas.
Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang secara eksplisit melarang pembukaan gerai ritel modern di desa. Imbauan tersebut sebelumnya merupakan pernyataan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam sebuah forum diskusi beberapa bulan silam, yang belum dituangkan dalam bentuk peraturan.
Solihin menambahkan, selama tidak ada aturan resmi yang melarang dan pemerintah daerah setempat memberikan izin, perseroan akan terus melanjutkan ekspansi gerainya. “Kalau aturannya (yang melarang) enggak ada dan memang pemerintah daerah (mengizinkan) boleh kita buka di sana, ya kita akan buka,” pungkasnya, menunjukkan strategi bisnis yang adaptif terhadap regulasi yang berlaku.
Tampaknya, pemerintah memang tengah berupaya menyusun ulang peta perdagangan ritel di tingkat desa. Kementerian Koperasi secara khusus meminta jaringan ritel modern besar seperti AMRT (pengelola Alfamart) dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) selaku pengelola Indomaret, serta jaringan ritel modern lainnya, untuk menahan diri dalam menambah gerai baru di wilayah pedesaan.
Menurut Menkop Ferry, imbauan ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tujuannya adalah menjadikan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi utama masyarakat desa, dengan harapan koperasi dapat mengambil peran sentral dalam distribusi barang kebutuhan sehari-hari di tingkat lokal.
“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya ritel modern yang sebelah sana, saya bilang setop bikin ritel modern di desa, biarkan di desa itu si koperasi desa yang jualan ritel barang-barangnya,” ungkap Ferry dalam sebuah wawancara di kanal YouTube IDN Times, dikutip Jumat (20/2), menggarisbawahi visinya.
Ferry berpandangan, ada perbedaan fundamental antara model bisnis ritel modern dan koperasi desa, terutama dalam hal sirkulasi keuntungan. Kehadiran gerai modern di desa cenderung menyebabkan aliran keuntungan usaha lebih banyak mengalir ke pemegang saham di perkotaan. Sebaliknya, koperasi desa dirancang untuk memastikan perputaran uang tetap berada di lingkungan desa, sehingga keuntungan dapat dinikmati dan kembali memberdayakan masyarakat setempat.
Ringkasan
Sejumlah gerai Alfamart di Lombok Tengah sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten karena dugaan pelanggaran aturan zonasi, yakni beroperasi kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Sebanyak 18 gerai Alfamart dan 7 Indomaret terdampak, memicu protes dari ratusan pekerja yang kehilangan mata pencarian. Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), Solihin, kini mengonfirmasi bahwa gerai-gerai tersebut telah dibuka kembali secara bertahap dan beroperasi normal.
Kasus ini selaras dengan imbauan pemerintah melalui Kementerian Koperasi agar ritel modern menghentikan ekspansi di wilayah pedesaan untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih. AMRT menyatakan akan mematuhi regulasi yang ada, namun akan melanjutkan ekspansi jika tidak ada aturan resmi yang melarang dan pemerintah daerah memberikan izin. Hingga kini, imbauan tersebut belum diwujudkan dalam regulasi eksplisit, sehingga AMRT menunggu dasar hukum yang jelas.
