Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) baru-baru ini mengumumkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan penipuan keuangan lintas negara atau transnational scam. Melalui operasi terpadu, IASC berhasil mengamankan dana fantastis senilai Rp 2,832 triliun. Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama strategis antara IASC dengan sembilan otoritas dari berbagai negara, yaitu Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.
Operasi gabungan skala besar yang diberi sandi Operation FRONTIER+ ini berlangsung intensif dari 10 Maret 2026 hingga 7 Mei 2026. Melibatkan lebih dari 3.200 personel gabungan, operasi ini secara khusus menargetkan berbagai modus penipuan keuangan lintas negara yang meresahkan masyarakat. “Antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman,” demikian kutipan dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sebagai pusat koordinasi yang berada di bawah kepemimpinan OJK, IASC merinci capaian signifikan dari operasi ini. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 3.018 pelaku, dengan rentang usia yang mencengangkan dari 13 hingga 85 tahun, berhasil ditangkap. Langkah lebih lanjut, tim penegak hukum juga menginvestigasi 7.553 individu yang dicurigai kuat terlibat dalam jaringan penipuan transnational scam ini. Secara keseluruhan, operasi ini berhasil membongkar lebih dari 138.000 kasus penipuan keuangan dengan estimasi kerugian mencapai 752 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 13,229 triliun, sebuah angka yang sangat masif.
Sebagai upaya pemutusan mata rantai kejahatan, sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi kuat terkait tindak penipuan telah dibekukan. Dan yang paling krusial, dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS, atau sekitar Rp 2,832 triliun, berhasil diamankan. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas kolaborasi internasional dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih.
Menyadari kompleksitas kejahatan siber lintas negara, otoritas terkait telah membentuk platform kolaborasi internasional yang diberi nama FRONTIER+, sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat koordinasi global dalam memberantas penipuan keuangan. Platform ini mempertemukan perwakilan dari pusat anti-penipuan (anti-scam centre) dari 14 yurisdiksi utama, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi esensial sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta menjadi pilar utama dalam mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara. Platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara di masa depan, demi meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global yang terus berevolusi.
Di Indonesia, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berperan sebagai forum koordinasi terpusat yang dipimpin langsung oleh OJK melalui Satgas PASTI. IASC dibentuk dengan misi utama untuk mempercepat respons penanganan penipuan transaksi keuangan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, IASC memfasilitasi pelaporan korban secara cepat ke lembaga keuangan terkait, seperti bank dan penyedia e-wallet, guna ditindaklanjuti secara sigap dan efektif.
Ringkasan
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di bawah koordinasi OJK, berhasil mengamankan dana Rp 2,832 triliun dalam operasi gabungan “FRONTIER+” melawan penipuan keuangan lintas negara. Operasi yang berlangsung Maret hingga Mei 2026 ini melibatkan sembilan otoritas internasional dan berhasil menangkap 3.018 pelaku serta membongkar lebih dari 138.000 kasus penipuan. Modus yang ditargetkan mencakup penipuan e-commerce, pekerjaan, investasi, dan penyamaran, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 13,229 triliun.
Sebagai upaya berkelanjutan, platform kolaborasi internasional FRONTIER+ dibentuk oleh 14 yurisdiksi untuk pertukaran informasi dan intelijen secara real-time dalam memerangi penipuan global. Di Indonesia, IASC berfungsi sebagai forum koordinasi terpusat yang dipimpin OJK melalui Satgas PASTI. IASC mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan dengan sistem digital terintegrasi untuk pelaporan korban dan pembekuan 102.000 rekening terkait penipuan.
