Pemerintah siapkan aturan kreator dapat royalti jika kontennya dipakai latih AI

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan pengaturan khusus mengenai kecerdasan buatan atau AI dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan perkembangan AI tidak menggerus hak ekonomi dan moral para kreator.

Advertisements

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengatakan pemerintah memandang perlindungan kreator sebagai prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan AI generatif seperti ChatGPT dan Gemini.

“Perlindungan pencipta adalah prioritas. Sistem AI mengonsumsi karya manusia dalam skala industri tanpa kompensasi merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun etika,” kata Razilu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (26/5).

Menurut dia, AI saat ini berkembang sangat cepat dan telah masuk ke berbagai sektor, mulai dari industri film, musik, kesehatan hingga pemrograman. Namun di balik kemudahan itu, muncul persoalan baru terkait penggunaan data dan karya cipta manusia sebagai bahan pelatihan AI.

Advertisements

Baca juga:

  • Lawan AI! Spotify Hapus 75 Juta Musik Spam dan Siapkan Fitur Khusus
  • Denmark Akan Beri Warga Hak Cipta Atas Wajah agar Tak Disalahgunakan Konten AI
  • Ikuti Langkah YouTube, META Akan Tindak Tegas Konten Tidak Original 

Razilu menjelaskan, sistem AI bekerja melalui proses pengambilan data atau data crawling, kemudian dilanjutkan dengan machine learning dan deep learning. Tahapan ini untuk memahami pola sebelum menghasilkan keluaran berupa teks, gambar, video, maupun audio.

“Nah, ini yang menjadi permasalahan ketika data tersebut diambil apakah memakai izin atau tidak,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan karya kreator tanpa persetujuan berpotensi merugikan pemilik hak cipta, terutama dari sisi hak ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan aturan yang dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan kreator.

Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah juga menegaskan AI tidak dapat diakui sebagai pencipta. Sebab, berdasarkan definisi dalam undang-undang, pencipta adalah manusia yang menghasilkan karya khas dan pribadi.

“Kalau AI merupakan suatu alat yang sepenuhnya secara otonom dan mandiri tanpa ada bantuan manusia, tentu di sini kita bisa definisikan dia bukanlah pencipta ataupun yang bisa diberikan hak cipta,” katanya.

Meski demikian, pemerintah membedakan antara AI asistif dan AI otonom. Untuk AI asistif yang hanya membantu proses kreatif manusia, hak cipta tetap melekat pada pencipta manusia. Sementara AI otonom yang bekerja secara mandiri tidak dapat memperoleh hak cipta.

Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya kewajiban transparansi terhadap karya yang dibuat menggunakan AI. Salah satunya melalui pencantuman label atau watermark agar publik mengetahui keterlibatan AI dalam proses kreatif.

“Dibutuhkan pernyataan bahwa ini merupakan karya AI, ada watermark maupun tanda yang mengatakan ini adalah AI. Ini penting agar ada kejujuran,” ujar Razilu.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka opsi pengaturan lisensi dan kompensasi bagi kreator yang karyanya digunakan untuk melatih sistem AI. Menurutnya, mekanisme royalti kolektif bisa menjadi solusi dibandingkan izin satu per satu yang dinilai sulit diterapkan di tengah cepatnya perkembangan teknologi.

“Mungkin akan ada nanti LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) terkait dengan ini, manajemen kolektif terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” katanya.

Di tingkat global, kata dia, berbagai negara juga masih mencari formulasi terbaik dalam mengatur hubungan antara AI dan hak cipta. Amerika Serikat menggunakan pendekatan fair use. Sementara Uni Eropa, Jepang, dan Cina menerapkan mekanisme text and data mining dengan aturan tertentu.

Pemerintah Indonesia pun masih mengkaji model regulasi yang paling sesuai untuk diterapkan di dalam negeri. “Indonesia mau memilih yang mana? Ini nanti tentu para dewan yang terhormat dan tentu dengan diskusi kita, kita memilih yang mana yang paling tepat untuk kita,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin menolak perkembangan AI. Namun tetap ingin memastikan teknologi tersebut tetap tunduk pada prinsip keadilan dan tidak mematikan kreativitas manusia.

Advertisements