Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini membuka jalan bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) untuk turut serta dalam kegiatan impor minyak, termasuk dari Rusia. Terobosan ini dimungkinkan berkat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang membawa angin segar bagi upaya penguatan kemandirian energi nasional.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 secara spesifik mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) demi menjaga Ketahanan Energi Nasional. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa regulasi ini secara eksplisit memberikan wewenang kepada Lemigas untuk melaksanakan impor. “Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 29 Mei 2026.
Penjelasan lebih lanjut dari Yuliot mengungkapkan perubahan signifikan dalam kebijakan impor komoditas energi. Jika sebelumnya pengadaan impor mayoritas dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina, kini pemerintah memperluas kewenangan tersebut kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi. Langkah ini menandai diversifikasi pelaku impor untuk menjamin pasokan energi yang lebih stabil dan responsif.
Landasan hukum bagi peran baru BLU ini tercantum jelas dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) secara spesifik menyatakan bahwa pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi harus sesuai dengan perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ini bisa berbentuk kolaborasi antarpemerintah maupun kesepakatan langsung antara Pemerintah Pusat dengan pemasok dari luar negeri. “Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” tambah Yuliot, memperkuat peran strategis Lemigas.
Kendati demikian, fleksibilitas diberikan dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (7) mengizinkan BLU untuk melakukan pengadaan impor di luar skema perjanjian kerja sama, terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan cadangan penyangga energi dan/atau cadangan operasional. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi dalam kondisi mendesak.
Aspek penting lainnya adalah yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal ini memberikan ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melaksanakan pengadaan impor dalam keadaan mendesak. Bahkan, impor dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, asalkan sesuai dengan kesepakatan kontrak pembelian. Penetapan “keadaan mendesak” ini sepenuhnya berada di tangan menteri yang bertanggung jawab di bidang minyak dan gas bumi, yakni Menteri ESDM.
Menanggapi potensi impor minyak mentah dari Rusia, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menekankan perlunya regulasi tambahan dan skema impor yang cermat. Hal ini lantaran produk minyak mentah dari Rusia memerlukan perlakuan khusus. Pertamina, sebagai BUMN di sektor migas, beroperasi dengan obligasi global atau global bond, sehingga harus menghindari tindakan yang berpotensi melanggar komitmen tersebut.
Komitmen Pertamina terhadap global bond inilah yang mendorong Kementerian ESDM untuk mencari skema ideal dalam merealisasikan impor minyak dari Rusia. Upaya ini merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen strategis untuk mengimpor sebanyak 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Kebijakan vital ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia beberapa waktu lalu, menegaskan langkah pemerintah dalam diversifikasi sumber pasokan energi nasional.
Ringkasan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengimpor minyak, termasuk dari Rusia. Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG demi menjaga ketahanan energi nasional. Regulasi ini memperluas kewenangan impor yang sebelumnya didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina, kini juga mencakup Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan Perpres tersebut secara eksplisit memberikan wewenang impor kepada Lemigas, terutama melalui perjanjian kerja sama. Impor minyak mentah dari Rusia sendiri memerlukan regulasi tambahan dan skema cermat, mengingat Pertamina beroperasi dengan obligasi global. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen strategis untuk mengimpor 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga akhir 2026, sebagai diversifikasi sumber pasokan energi nasional.
