
KEJAKSAAN Agung mengonfirmasi bahwa mereka telah menyita satu unit mobil Toyota Alphard hitam dan dua motor gede (moge) pada Ahad malam, 23 November 2025. “Ya, kami menyita kendaraan dan dokumennya. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016–2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa, 25 November 2025.
Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan pada Ahad malam, salah satu moge yang disita adalah Harley berwarna hitam-perak dengan pelat nomor B 3333 SXC. Satu motor lainnya adalah Honda dengan pelat nomor B 4245 SKL. Petugas membawa kendaraan mewah tersebut menggunakan dua truk towing dan memarkirkannya di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Anang tidak menyebut lokasi pasti penyitaan barang bukti itu, namun memastikan masih berada di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, jaksa menggeledah lebih dari lima lokasi dalam kasus dugaan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016–2020.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum. Meski kejaksaan belum mengonfirmasi nama-nama tersebut, pihak imigrasi telah memastikan pencegahan itu.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa jaksa mengajukan pencegahan terhadap lima nama tersebut dalam kaitan dengan kasus pengurangan pajak. “Ya, sudah diajukan dan sudah kami cegah,” kata Yuldi pada Kamis. Pencegahan itu diajukan melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025, dengan alasan “korupsi,” jenis pencegahan reguler, dan status permohonan baru.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anang sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan sejumlah saksi telah diperiksa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang melibatkan lembaganya. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga integritas institusi kami,” ujarnya pada Selasa, 18 November 2025.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Pajak Bos Djarum
