Anggota DPR dukung penerbitan inpres rehabilitasi banjir Sumatera

Anggota Komisi V DPR, Danang Wicaksana Sulistya, menyambut baik rencana pemerintah untuk menerbitkan instruksi presiden (Inpres) khusus yang mengatur rekonstruksi dan rehabilitasi di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak percepatan pemulihan di lapangan.

Advertisements

Menurut Danang, inisiatif penerbitan Inpres tersebut merupakan cerminan nyata dari keseriusan pemerintah dalam memastikan pemulihan yang cepat dan menyeluruh. Selain itu, Inpres ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh warga yang terdampak dapat segera kembali memperoleh hak-hak dasar mereka pascabencana.

Politikus dari Partai Gerindra itu menekankan bahwa Inpres akan berperan sebagai instrumen vital dalam mewujudkan proses rehabilitasi yang terpadu dan terkoordinasi antar kementerian serta lembaga terkait. “Inpres ini akan menjadi payung koordinasi yang kuat, memastikan seluruh tahapan rekonstruksi dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan terarah,” jelas Danang, mengutip keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Selasa, 9 Desember 2025.

Lebih lanjut, Danang menerangkan bahwa rancangan aturan tersebut akan memprioritaskan perbaikan dan pembangunan kembali hunian masyarakat yang rusak parah. Pemulihan sektor perumahan ini dianggap sangat mendesak agar para korban bencana bisa segera kembali menjalani kehidupan normal seperti sedia kala.

Advertisements

Selain fokus pada hunian, Inpres juga akan mencakup agenda pemulihan infrastruktur penting dan fasilitas umum. Ini meliputi perbaikan jalan, jembatan, fasilitas publik, serta sarana pelayanan dasar lainnya yang mengalami kerusakan signifikan akibat terjangan banjir di wilayah terdampak.

Sebagai konteks, bencana banjir dan tanah longsor hebat telah melanda beberapa wilayah di Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, sejak Rabu, 26 November 2026. Tragedi ini mengakibatkan korban jiwa hampir seribu orang dan memaksa satu juta jiwa lainnya mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Presiden dijadwalkan akan menandatangani Inpres tentang rekonstruksi dan rehabilitasi ini pada Senin atau Selasa, 8 atau 9 Desember 2025. “Instruksi ini akan ditujukan kepada sejumlah menteri, kepala lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota,” ungkap Bambang saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Pemberlakuan fase rehabilitasi dan rekonstruksi ini secara otomatis akan menandai berakhirnya masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, yang sebelumnya telah ditetapkan pada Kamis, 27 November 2025 lalu. Ini adalah transisi menuju upaya jangka panjang pemulihan daerah.

Meskipun aturan mengenai perbaikan dan pemulihan akan segera diterbitkan, Bambang menambahkan bahwa pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang masa tanggap darurat jika situasi di lapangan masih memerlukan penanganan khusus. “Semua akan sangat bergantung pada kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.

Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bisakah Bupati Mencabut Izin Konsesi Hutan di Sumatera

Advertisements