Ayu Puspita, pemilik WO di Jaktim dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini tidak hanya berlaku untuk Ayu Puspita, namun juga empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan ini, menjadikan total lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisements

Atas perbuatan yang merugikan banyak pihak ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. “372 dan 378 KUHP,” demikian konfirmasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Selasa (9/12), menegaskan dasar hukum penetapan tersangka ini.

Berikut adalah bunyi Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan:
Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900

Sementara itu, Pasal 378 KUHP menjabarkan tentang penipuan sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Advertisements

Saat ini, Ayu Puspita bersama salah seorang karyawannya yang bernama Dimas, telah ditahan di Markas Polres Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, secara terpisah, mengonfirmasi status penahanan keduanya.

Kasus penipuan Wedding Organizer ini diketahui telah berlangsung sejak April 2025, meskipun laporan resmi dari para korban baru diterima polisi pada 7 Desember lalu. Kerugian finansial yang dialami oleh setiap korban bervariasi, diperkirakan berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta, menunjukkan skala kerugian yang tidak sedikit.

Investigasi mengenai dugaan penipuan WO fiktif ini telah lebih dulu ditangani oleh Polres Jakarta Utara setelah sejumlah korban melayangkan laporan. Kini, jumlah korban yang melapor semakin bertambah signifikan. Total hingga saat ini, Polres Jakarta Utara telah menerima laporan dari 88 orang korban yang mengaku tertipu oleh dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD tersebut. Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, juga menyebutkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang korban berinisial SO, yang mengalami kerugian mencapai Rp 82.740.000.

Advertisements