PT Bank KB Indonesia Tbk, atau yang lebih dikenal dengan KB Bank, saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi penyesuaian suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Langkah ini diambil menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) yang belum lama ini menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin, sehingga kini berada pada level 5,25%.
Presiden Direktur KB Bank, Kunardy Darma Lie, menjelaskan bahwa penyesuaian suku bunga kredit, terutama untuk skema floating rate, akan diberlakukan secara bertahap. Proses ini akan mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas bank serta biaya dana atau cost of fund (CoF) yang menjadi faktor krusial dalam penetapan suku bunga.
Kunardy menambahkan bahwa suku bunga KPR floating KB Bank didasarkan pada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ditambah dengan margin yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan debitur. Ini menunjukkan bahwa setiap perubahan pada SBDK akan berpotensi memengaruhi bunga yang harus dibayarkan nasabah.
“Perubahan pada BI Rate secara prinsip memang dapat memengaruhi SBDK dan, pada akhirnya, skema suku bunga floating rate yang diterapkan. Namun, saat ini KB Bank masih terus melakukan kajian mendalam, mempertimbangkan tidak hanya kondisi likuiditas dan cost of fund, tetapi juga dinamika pasar secara keseluruhan,” tegas Kunardy dalam keterangannya kepada Kontan.co.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak kenaikan suku bunga acuan cenderung lebih cepat terasa pada sisi dana pihak ketiga (DPK), terutama deposito. Transmisi ke suku bunga pinjaman, termasuk KPR, umumnya membutuhkan waktu setelah efeknya terasa pada biaya dana bank.
“Pada umumnya, implikasi perubahan suku bunga akan lebih berimbas secara langsung terhadap DPK terlebih dahulu, sebelum kemudian disesuaikan dengan suku bunga pinjaman,” imbuhnya, menggarisbawahi pentingnya stabilitas biaya dana bagi bank.
Bagi para debitur KPR dengan skema floating rate, Kunardy menegaskan bahwa penyesuaian suku bunga akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Aturan tersebut secara jelas mewajibkan bank untuk memberikan pemberitahuan kepada para debitur paling lambat 30 hari sebelum perubahan bunga mulai diberlakukan. Ini memberikan waktu bagi nasabah untuk mempersiapkan diri.
Di sisi lain, Kunardy juga memastikan bahwa debitur eksisting yang masih dalam periode fixed rate atau yang dikenal dengan honeymoon period tidak akan langsung merasakan dampak dari kenaikan bunga. Mereka akan tetap menikmati suku bunga yang telah disepakati.
“Nasabah eksisting akan tetap menikmati suku bunga sesuai periode fixed rate yang telah disepakati sebelumnya,” pungkasnya, memberikan ketenangan bagi sebagian besar nasabah.
Namun, ketika debitur memasuki periode floating rate setelah periode fixed rate berakhir, bunga kredit akan secara otomatis mengikuti SBDK yang berlaku pada saat itu. Ini adalah poin penting yang harus dipahami oleh setiap nasabah KPR.
Oleh karena itu, setiap perubahan pada SBDK, baik kenaikan maupun penurunan, akan secara langsung memengaruhi suku bunga floating rate KPR nasabah. “Skema ini memungkinkan penyesuaian suku bunga mengikuti kondisi pasar yang berlaku,” imbuh Kunardy, menekankan adaptabilitas produk.
Menanggapi situasi ini, KB Bank juga mengakui bahwa kenaikan suku bunga berpotensi memengaruhi pertumbuhan penyaluran KPR serta kualitas kredit di masa mendatang. Kondisi pasar yang dinamis menuntut kehati-hatian.
Dalam kondisi tren suku bunga yang tinggi seperti sekarang, masyarakat cenderung menjadi lebih selektif dan berhati-hati dalam mengambil keputusan pembiayaan jangka panjang, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini dapat memoderasi permintaan.
“Dinamika tersebut pada prinsipnya dapat memengaruhi pertumbuhan penyaluran KPR maupun kualitas kredit secara keseluruhan,” tegasnya, menjelaskan tantangan yang ada.
Kendati demikian, KB Bank tetap menunjukkan optimisme dalam menjaga kualitas portofolio kreditnya agar tetap sehat. Strategi utama yang diterapkan adalah melalui prinsip kehati-hatian dan penyaluran kredit yang lebih selektif, memastikan risiko tetap terkendali.
Untuk mengantisipasi potensi risiko dari kenaikan suku bunga ini, KB Bank telah menyiapkan beragam pilihan produk KPR melalui Star Mortgage. Pilihan ini mencakup skema fixed to floating, fixed sepanjang tenor, hingga fixed berjenjang, memberikan solusi pembiayaan yang variatif.
“Variasi produk ini memberikan fleksibilitas signifikan bagi nasabah untuk memilih skema pembiayaan KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka,” terang Kunardy, menunjukkan komitmen bank dalam melayani segmen pasar yang beragam.
Pada tahun 2026, KB Bank menargetkan pertumbuhan penyaluran KPR di level double digit. Target ambisius ini sejalan dengan berbagai transformasi bisnis yang terus diupayakan oleh perseroan untuk memperkuat posisinya di pasar.
Sebagai bukti kinerja yang solid, KB Bank saat ini telah berhasil masuk dalam jajaran 10 bank penyalur KPR terbesar di Indonesia, sebuah pencapaian yang menegaskan perannya dalam sektor perumahan nasional.
Dari sisi kualitas aset, perseroan juga berkomitmen kuat untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap sesuai target yang telah ditetapkan sejak awal tahun, menunjukkan fokus pada manajemen risiko.
“Hingga saat ini, kondisi kualitas kredit KB Bank masih terjaga dengan baik dan berjalan sesuai dengan arah perbaikan yang telah ditargetkan oleh bank,” tutup Kunardy, menegaskan kepercayaan diri terhadap prospek kualitas aset di tengah dinamika pasar.
Ringkasan
KB Bank tengah mengkaji penyesuaian suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema floating rate menyusul kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Presiden Direktur KB Bank, Kunardy Darma Lie, menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan biaya dana bank. Suku bunga KPR floating didasarkan pada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dipengaruhi oleh BI Rate, namun transmisi ke suku bunga pinjaman umumnya lebih lambat setelah efeknya terasa pada dana pihak ketiga.
Perubahan suku bunga KPR floating rate akan diberlakukan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023, mewajibkan bank memberi pemberitahuan 30 hari sebelumnya kepada debitur. Debitur yang masih dalam periode fixed rate tidak akan langsung terdampak. KB Bank mengakui kenaikan ini berpotensi memengaruhi pertumbuhan penyaluran KPR dan kualitas kredit, sehingga menerapkan prinsip kehati-hatian dan penyaluran kredit selektif. Bank ini menawarkan beragam produk KPR Star Mortgage dan menargetkan pertumbuhan KPR double digit pada tahun 2026, sembari menjaga kualitas asetnya.
