Danantara Bongkar Praktik Ekspor Komoditas Ilegal yang Rugikan Negara

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, mengungkapkan bahwa praktik underpricing atau under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam (SDA) telah lama menggerogoti penerimaan negara. Meski praktik ini tidak selalu dikategorikan sebagai tindakan korupsi secara hukum, dampaknya terhadap kerugian negara sangat signifikan selama bertahun-tahun.

Advertisements

Secara teknis, under-invoicing merupakan praktik manipulasi dalam perdagangan internasional di mana eksportir atau importir sengaja mencantumkan nilai barang pada faktur (invoice) jauh di bawah harga transaksi sebenarnya. Langkah ini umumnya dilakukan untuk meminimalkan beban pajak serta menyembunyikan margin keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara.

Rohan menjelaskan bahwa praktik yang merugikan ini terjadi akibat adanya permainan harga antara pihak penjual dan pembeli dari sektor swasta. “Karena ini ranah swasta versus swasta. Meski bukan korupsi secara harfiah, di dalamnya terjadi permainan harga dan pemarkiran dana di luar negeri,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Untuk memitigasi persoalan tersebut, pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI diharapkan mampu memperbaiki tata kelola ekspor SDA sekaligus memastikan bahwa devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri.

Advertisements

Baca juga:

  • Danantara Yakin Mekanisme Ekspor Lewat BUMN Tak akan Rusak Mekanisme Pasar
  • Mengapa Danantara Belum Setor Laporan Keuangan 2025?
  • Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Dibentuk, Urus Ekspor Minerba Satu Pintu?

Pemerintah sebenarnya telah menyoroti masalah ini sejak lama. Rohan menyebutkan bahwa sejumlah kasus hukum terkait praktik manipulasi harga ini bahkan sudah terdeteksi sejak tahun 2010. Modus operandi yang kerap ditemukan adalah penetapan harga ekspor yang jauh di bawah harga pasar internasional, sehingga potensi penerimaan negara dari pajak dan devisa ekspor menjadi tidak optimal.

Selain manipulasi harga, Rohan juga menyoroti fenomena pemarkiran dana hasil ekspor di luar negeri. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan perekonomian nasional karena dana yang seharusnya menjadi modal investasi domestik justru tertahan di luar negeri. Ia menegaskan bahwa dana tersebut sangat vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

“Kalau uangnya diparkir di luar, tentu kita rugi. Uang tersebut seharusnya untuk kepentingan bersama, untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri. Jika modal tersebut tidak kembali, kita akan kesulitan dalam pengadaan modal pembangunan,” tuturnya.

Sebagai langkah strategis, pemerintah telah menetapkan bahwa DSI akan berperan sebagai pengawas kewajaran harga transaksi ekspor untuk komoditas strategis, seperti sawit dan batu bara. Dengan skema satu pintu ini, diharapkan harga ekspor dapat disesuaikan dengan standar pasar internasional serta meminimalisir praktik underpricing yang selama ini terjadi.

Ringkasan

Danantara menyoroti praktik manipulasi harga atau under-invoicing dalam ekspor komoditas sumber daya alam yang telah lama merugikan pendapatan negara. Modus ini dilakukan melalui penetapan nilai ekspor di bawah harga pasar untuk meminimalkan pajak serta memarkir dana hasil ekspor di luar negeri, yang berdampak pada terhambatnya modal investasi domestik.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor dengan mekanisme satu pintu. DSI ditugaskan mengawasi kewajaran harga transaksi komoditas strategis seperti sawit dan batu bara guna memastikan devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisements