
Solderpanas JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menekan potongan yang dikenakan oleh aplikator ojek online (ojol). Melalui entitas Danantara, pemerintah kini resmi memiliki saham di perusahaan aplikator ojol, dengan tujuan utama menurunkan potongan tarif bagi pengemudi menjadi 8%, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan penting ini disampaikan Dasco saat menerima audiensi bersama perwakilan buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh pada Jumat, 1 Mei 2026, di Kompleks Parlemen. Menurut Dasco, intervensi pemerintah ini merupakan wujud nyata kepedulian untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek daring.
“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator [ojol] dan mengambil bagian saham,” tegas Dasco, menjelaskan mekanisme keterlibatan negara dalam industri transportasi online tersebut. Langkah ini secara spesifik bertujuan untuk merevisi struktur biaya aplikator yang sebelumnya mematok potongan sebesar 20% atau 10% menjadi hanya 8%.
: Potongan Tarif Ojol 8%, Grab Buka Suara Respons Instruksi Prabowo
“Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” lanjut Dasco, merinci dampak langsung kebijakan ini terhadap pendapatan pengemudi ojol.
: : GOTO Buka Suara soal Perpres Ojol dan Rencana Potongan Jadi 8%
Selain isu potongan tarif, Dasco juga menanggapi tuntutan para pengemudi terkait perubahan status dari mitra menjadi pekerja. Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembahasan mengenai status ini masih dalam tahap simulasi komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan yang akan dihasilkan nantinya tepat sasaran dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Nah, tadi pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra itu masih disimulasikan,” jelasnya, menekankan perlunya kajian mendalam sebelum keputusan final diambil.
: : Kadin Buka Suara soal Satgas PHK dan Perpres Ojol Prabowo
Komitmen pemerintah untuk melindungi pengemudi ojol sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Pada momen Hari Buruh atau May Day 2026, Presiden Prabowo telah berjanji untuk menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yaitu tepatnya 8%.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Perpres ini menjamin pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, sebuah langkah signifikan untuk meningkatkan perlindungan sosial mereka.
“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan puluhan ribu buruh, termasuk pengemudi ojol, pada Jumat, 1 Mei 2026. Beliau juga menegaskan bahwa pembagian pendapatan pengemudi, yang sebelumnya hanya 80%, kini akan diubah menjadi minimal 92% untuk pengemudi.
“Kita juga mengatur dan telah meneken Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” pungkas Prabowo, mempertegas cakupan dan manfaat Perpres yang baru disahkannya.
Ringkasan
Pemerintah, melalui entitas Danantara, telah mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi langkah ini bertujuan menekan potongan tarif bagi pengemudi menjadi 8%, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Intervensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang sebelumnya dikenakan potongan 20% atau 10%.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Perpres ini menjamin pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, pembagian pendapatan bagi pengemudi akan diatur minimal 92%, meningkat dari 80% sebelumnya. Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja masih dalam tahap simulasi.
