Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencoret OpenAI, perusahaan pengembang kecerdasan buatan atau yang dikenal dengan Chat GPT, dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Pengumuman pencabutan entitas pemungut pajak digital ini disampaikan secara resmi oleh DJP pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE oleh DJP sepanjang April 2026 mencakup dua penunjukan baru dan satu pencabutan. Dua entitas yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc., melengkapi daftar pelaku usaha digital yang kini memiliki kewajiban ini.
Meski DJP menyatakan langkah pencabutan OpenAI LLC sebagai bagian dari “penyesuaian administrasi,” tidak ada penjelasan rinci mengenai alasan di balik keputusan untuk mengeluarkan perusahaan pengembang teknologi akal imitasi (AI) tersebut. Keterangan resmi DJP yang dikutip pada Ahad, 24 Mei 2026, hanya menegaskan, “Pencabutan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif.”
Dengan adanya perubahan ini, hingga April 2026, total tercatat sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik yang bertindak sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga 30 April 2026, dari jumlah tersebut, 232 pelaku PMSE telah berhasil melakukan pemungutan PPN PMSE dengan setoran yang mencapai Rp 39,94 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital menunjukkan kinerja yang signifikan, mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Kontribusi pajak digital ini berasal dari berbagai sumber, meliputi pemungutan PPN PMSE, pajak kripto, pajak dari layanan finansial teknologi peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Detail lebih lanjut menunjukkan bahwa penerimaan dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 2,03 triliun hingga April 2026. Pada periode yang sama, pajak fintech turut menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,88 triliun. Sementara itu, Pajak SIPP berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 5,18 triliun, melengkapi gambaran kontribusi pajak dari ekosistem digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengapresiasi tren penerimaan yang positif ini. Beliau menyatakan bahwa kinerja yang baik tersebut tercapai di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. “Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap masa depan penerimaan pajak dari sektor digital.
Pilihan Editor: Manfaat-Mudarat Ekspor Komoditas Satu Pintu
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencoret OpenAI dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada 21 Mei 2026. Pencabutan ini disebut sebagai “penyesuaian administrasi” tanpa penjelasan rinci, sementara DJP juga menunjuk HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc. sebagai pemungut baru. Hingga April 2026, total tercatat 264 pelaku usaha digital yang bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.
Sampai dengan 30 April 2026, setoran PPN PMSE telah mencapai Rp 39,94 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital secara keseluruhan mencapai Rp 52,04 triliun, bersumber dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, serta Pajak SIPP. DJP mengapresiasi tren positif ini, yang menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha.
