
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing (valas) masih berada dalam batas kewajaran. Pernyataan ini disampaikan di tengah fenomena menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) yang belakangan terjadi. OJK mencatat, pertumbuhan DPK valas mencapai 10,87 persen secara tahunan.
Dian menjelaskan bahwa proporsi DPK valas terhadap total DPK telah menunjukkan peningkatan sejak awal tahun 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih dalam kategori wajar, sehingga porsi DPK valas terhadap keseluruhan DPK tetap relatif stabil, bergerak pada kisaran 15 persen hingga 16 persen. Hal ini disampaikannya dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 22 Mei 2026.
Secara lebih rinci, pertumbuhan komponen DPK valas menunjukkan dinamika yang beragam. Giro valas tercatat tumbuh sebesar 3,15 persen secara tahunan. Sementara itu, tabungan valas mengalami lonjakan signifikan sebesar 23,21 persen, dan deposito valas juga mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 22 persen secara tahunan.
Menurut Dian, peningkatan DPK valas, khususnya pada instrumen deposito, selaras dengan penawaran suku bunga deposito valas yang menarik dari bank-bank besar. Kebijakan ini merupakan strategi bank untuk menarik dana nasabah, khususnya dalam denominasi mata uang asing.
Adanya penawaran suku bunga yang kompetitif ini bertujuan, antara lain, untuk memberikan insentif bagi para eksportir agar menempatkan dananya di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi domestik.
Secara agregat, total DPK perbankan menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,39 persen secara tahunan pada periode April 2026. Dian menambahkan bahwa pertumbuhan DPK ini mayoritas didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah, yang berhasil tumbuh lebih tinggi, yaitu 11,49 persen secara tahunan.
Faktor pendorong utama pertumbuhan DPK rupiah adalah segmen giro, yang mencatatkan pertumbuhan kuat sebesar 23,25 persen secara tahunan. Disusul oleh tabungan rupiah yang tumbuh 7,88 persen secara tahunan, serta deposito rupiah yang mengalami peningkatan sebesar 6,91 persen secara tahunan.
Dian menegaskan bahwa OJK secara konsisten melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pergerakan nilai tukar dan dampaknya terhadap sektor perbankan. Ia menyoroti bahwa rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan, yang terus berada jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen dari modal bank, mengindikasikan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar tetap terjaga dan terkendali dengan baik.
Dengan kondisi tersebut, dampak langsung dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai masih relatif terbatas. Kendati demikian, OJK menyatakan akan terus memantau dengan cermat potensi dampak lanjutan yang mungkin timbul dari meningkatnya tekanan inflasi impor (imported inflation) maupun inflasi dorongan biaya (cost-push inflation), terutama seiring dengan tren kenaikan harga minyak global.
Pilihan Editor: Apa Penyebab Kenaikan Kredit Menganggur di Bank
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing (valas) sebesar 10,87 persen secara tahunan masih dalam batas kewajaran. Meskipun proporsi DPK valas terhadap total DPK menunjukkan peningkatan sejak awal tahun 2026, angkanya tetap relatif stabil di kisaran 15-16 persen. Pertumbuhan DPK valas ini didorong oleh kenaikan signifikan pada tabungan dan deposito valas, sebagian karena penawaran suku bunga deposito valas yang menarik dari bank-bank besar.
Secara agregat, total DPK perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan pada April 2026, dengan DPK rupiah mendominasi pertumbuhan di angka 11,49 persen yang terutama didorong oleh segmen giro. OJK menegaskan bahwa kondisi perbankan tetap terjaga dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang jauh di bawah batas maksimum. Dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai terbatas, namun OJK akan terus memantau potensi dampak inflasi impor dan cost-push inflation.
