
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menargetkan seluruh rangkaian pembahasan revisi ini dapat rampung sepenuhnya pada Juni 2026.
Proses harmonisasi saat ini sudah berjalan intensif. “Kami telah melakukan sinkronisasi beberapa aturan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Kami berkomitmen untuk memulai pembahasan final di awal Juni mendatang agar target penyelesaian dapat tercapai,” ujar Misbakhun kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Landasan Hukum dan Penyesuaian Kewenangan
Langkah revisi ini didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan perubahan signifikan terkait tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS kini tidak lagi memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian regulasi terkait kewenangan penyelidikan di sektor keuangan sesuai dengan amanat MK.
Perluasan Mandat Bank Indonesia
Di luar agenda awal, materi revisi UU P2SK kini meluas hingga menyentuh peran Bank Indonesia (BI). Dalam draf aturan terbaru, bank sentral akan diberikan mandat tambahan yang lebih spesifik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus berperan aktif dalam penciptaan lapangan kerja.
Menurut Misbakhun, penguatan peran ini krusial untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia pada 3 Desember 2025 lalu, ia sempat mengibaratkan peran bank sentral akan kembali ke masa lalu, di mana fokus terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja menjadi prioritas yang nyata.
Menjaga Independensi Bank Sentral
Menanggapi kekhawatiran mengenai independensi lembaga, Misbakhun menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengintervensi kemandirian bank sentral. Senada dengan hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa selama ini BI telah menjalankan tiga mandat utama, yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
Destry menambahkan bahwa ketiga mandat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui revisi UU P2SK ini, fokus pada ekonomi berkelanjutan menjadi lebih terarah pada sektor riil. “Hal ini membuat peran kami menjadi lebih riil, di mana Bank Indonesia dituntut untuk memberikan kontribusi yang lebih luas hingga ke sektor penciptaan lapangan pekerjaan,” pungkas Destry.
Pilihan Editor: Nasib Kontrak Jangka Panjang Setelah BUMN Ekspor Berdiri
Ringkasan
Komisi XI DPR RI tengah mempercepat revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan target penyelesaian pada Juni 2026. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta penyesuaian kewenangan penyelidikan di sektor keuangan.
Selain itu, revisi ini mencakup penambahan mandat bagi Bank Indonesia untuk lebih aktif mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja. Pihak DPR dan Bank Indonesia memastikan bahwa penyesuaian peran ini tetap menjaga independensi lembaga bank sentral serta difokuskan untuk memberikan kontribusi nyata bagi sektor riil.
