Eks anggota Ombudsman Yeka Fatika jadi tersangka perintangan proses hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Yeka Hendra Fatika, atau dikenal dengan inisial YHK, yang merupakan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga kuat telah berupaya menghalangi jalannya penyelidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang terjadi pada tahun 2022.

Advertisements

Perkara utama yang dihalangi ini sebelumnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Akar permasalahan ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang fokus pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut, pada intinya, mengatur kebijakan mengenai kewajiban ekspor domestik khusus untuk produk CPO.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LHP Ombudsman yang disusun tersebut pada akhirnya memicu Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Ironisnya, peraturan yang sama inilah yang menjadi dasar Kejagung dalam menuntut tiga korporasi besar, yaitu Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Akibat pencabutan Permendag tersebut, PN Jakarta Pusat kala itu memutus bebas ketiga perusahaan tersebut.

“Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi yang membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan membebaskan atau onslag,” terang Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/5). Pernyataan ini menegaskan bagaimana putusan peradilan lain dimanfaatkan untuk membebaskan korporasi di tingkat pengadilan negeri.

Advertisements

Namun, arah perkara berubah drastis setelah Mahkamah Agung memberikan putusan finalnya. Mahkamah Agung telah secara sah dan meyakinkan menetapkan Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau terbukti melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO 2022. Sebagai konsekuensinya, ketiga perusahaan raksasa tersebut diganjar denda uang pengganti yang fantastis, mencapai Rp 17,7 triliun.

Syarief mengidentifikasi setidaknya ada dua tindakan melawan hukum yang dilakukan Yeka Hendra Fatika dalam kasus ini. Pertama, adanya pengubahan fokus pemeriksaan. Syarief mencatat bahwa pada 24 Maret 2022, Yeka mulanya melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng. Namun, fokus investigasi tersebut disangka diubah menjadi isu maladministrasi yang diakibatkan oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Perubahan fokus ini dinilai menjadikan LHP Ombudsman yang dibuat Yeka sebagai penyebab dicabutnya aturan tentang domestic market obligation (DMO) oleh Kemendag.

Perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan kepada Yeka adalah pemberian LHP kepada pihak selain pemerintah. Syarief menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan Yeka berawal dari inisiatifnya sendiri, yang semestinya berarti LHP Ombudsman hanya boleh diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni Kemendag. Namun, Kejagung menemukan bukti bahwa Yeka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi, yaitu Marcella Santoso dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm.

Atas dasar temuan tersebut, Syarief berpendapat bahwa LHP Ombudsman yang diterbitkan sejatinya dibuat langsung oleh Yeka. Selain itu, proses pembuatan LHP itu sendiri diduga kuat telah melawan hukum karena disinyalir menggunakan cara-cara yang tidak benar atau menyimpang dari prosedur baku.

Syarief menegaskan bahwa penetapan Yeka sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan beberapa barang bukti yang kuat. Salah satu barang bukti krusial yang dimaksud adalah rekening koran milik orang terdekat Yeka, yang secara jelas membuktikan adanya aliran dana dari Grup Wilmar.

Sebagai tindak lanjut, Syarief menjerat Yeka Hendra Fatika dengan dua pasal mengenai penghalangan proses hukum, yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Akibat perbuatannya, Yeka terancam hukuman penjara paling lama 18 tahun serta denda paling banyak Rp 800 juta.

“Tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief, menandakan dimulainya proses penahanan terhadap mantan Anggota Ombudsman RI tersebut.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan Anggota Ombudsman RI, sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga menghalangi penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022. Ia mengubah fokus investigasi awal terkait kelangkaan minyak goreng menjadi isu maladministrasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Perubahan ini memicu pencabutan Permendag tersebut oleh Kemendag, yang berujung pada vonis bebas tiga korporasi besar oleh PN Jakarta Pusat sebelum Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan denda Rp 17,7 triliun.

Selain pengubahan fokus pemeriksaan, Yeka juga disangka memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kuasa hukum ketiga korporasi, padahal seharusnya hanya diberikan kepada objek pemeriksaan, yaitu Kementerian Perdagangan. Kejagung menemukan bukti kuat, termasuk adanya aliran dana dari Grup Wilmar ke rekening orang terdekat Yeka. Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 18 tahun dan denda. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Advertisements