GoTo tanggapi ketentuan potongan 8 persen pengemudi ojol

DIREKTUR Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo menyatakan perusahaan mematuhi ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.

Advertisements

Aturan itu membatasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring mengambil 8 persen dari tarif penumpang, sehingga pengemudi–termasuk ojek online (ojol)–menerima 92 persen.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Mei 2026.

Hans mengatakan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan, sehingga layanan transportasi daring Gojek dari GoTo dapat terus memberi manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. Adapun layanan transportasi yang disediakan GoTo meliputi Gojek dan Gocar, serta pengiriman barang berupa Gosend.

Advertisements

Aturan terbaru ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat aksi May Day di Monas, Jakarta, pada Jumat kemarin. Prabowo tidak setuju potongan yang diambil perusahaan transportasi daring lebih dari 10 persen.

Regulasi tersebut juga mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja. “Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur Prabowo pada Jumat, 1 Mei 2026.

Sebelumnya pengemudi transportasi daring, mengeluhkan perusahaan mengambil potongan 20 persen dari tarif penumpang. Mereka berkali-kali memprotes dan potongan tak kunjung diperkecil.

Pilihan Editor: 8 Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh

Advertisements