Gugat UU DPR ke MK: Bisakah Warga Pecat Anggota Dewan?

Sebuah langkah berani dilancarkan oleh sejumlah mahasiswa yang secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap regulasi pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti permohonan mereka adalah perubahan fundamental: hak untuk mengusulkan pemberhentian seorang anggota dewan tidak lagi eksklusif milik partai politik, melainkan juga harus dimiliki oleh setiap konstituen di daerah pemilihan asal anggota DPR tersebut.

Advertisements

Para pakar hukum tata negara menyambut baik inisiatif ini, bahkan menyebutnya sebagai “terapi kejut” yang diperlukan bagi para legislator. Tujuannya jelas, agar anggota DPR benar-benar fokus mengemban amanah rakyat dan bekerja berdasarkan aspirasi konstituennya, bukan semata-mata tunduk pada kepentingan atau kehendak partai politik.

Gugatan ini secara spesifik menargetkan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang dikenal luas sebagai UU MD3. Pasal ini mengatur mekanisme Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa mendesak MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional apabila tidak dimaknai secara luas, yaitu bahwa “anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituennya.” Ini menegaskan keinginan mereka agar partisipasi publik menjadi bagian integral dalam proses penarikan mandat.

Menurut Rizki Maulana Syafei, salah satu pemohon, tujuan utama dari gugatan historis ini adalah untuk “memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat ikut serta mengontrol wakil rakyatnya yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik.” Ini merupakan upaya kolektif untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya.

Advertisements

Menanggapi gugatan ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan tidak mempermasalahkan uji materi tersebut, mengakui itu sebagai hak warga negara. Namun, tak semua anggota DPR sepakat. Sebagian lainnya bahkan berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan semacam ini. Pertanyaan krusial pun muncul: Akankah MK mengabulkan permohonan yang berpotensi mengubah lanskap demokrasi perwakilan di Indonesia ini?

Menggugat Hak Kontrol Rakyat yang Terkebiri

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur segala aspek terkait Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dikenal luas sebagai UU MD3. Beleid ini bukanlah kali pertama digugat ke MK. Kali ini, lima mahasiswa pemberani yang melayangkan berkas permohonan pada 24 Oktober lalu, berharap dapat memutus mata rantai dominasi partai politik. Kelima mahasiswa tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Rizki Maulana Syafei menjelaskan kepada BBC News Indonesia pada Minggu (23/11) bahwa motivasi mereka bukanlah kebencian terhadap DPR atau partai politik. “Kami ingin masyarakat diberikan ruang untuk mengontrol wakil-wakil yang sudah dipilih,” tegasnya. Ide untuk mengajukan uji materi ini sendiri telah lama diperbincangkan dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, kelompok tempat para mahasiswa ini berdiskusi. Perdebatan utama selalu berkisar pada minimnya, bahkan nihilnya, keterlibatan rakyat dalam proses pemberhentian anggota DPR.

Mereka berargumen, ironisnya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru tidak memiliki hak atau kesempatan setara untuk mengusulkan pemberhentian wakil-wakil yang telah mereka pilih. Ini menciptakan celah demokrasi yang merugikan.

Rizki menyoroti bahwa aturan PAW yang berlaku saat ini secara tidak langsung “mengebiri hak” masyarakat untuk menjatuhkan sanksi kepada wakilnya yang tidak memenuhi janji-janji politik atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik. “Padahal sebagai masyarakat, kami ingin memajukan sebuah pemerintahan yang mandatnya dititipkan lewat wakilnya,” ujarnya, menegaskan ketidakadilan sistem yang ada.

Niat ini semakin menguat setelah gelombang demonstrasi besar meledak pada akhir Agustus lalu di berbagai wilayah Indonesia. Aksi-aksi tersebut memunculkan tuntutan tegas dari masyarakat sipil, salah satunya adalah pemecatan atau sanksi tegas bagi kader partai yang terbukti tidak etis dan memicu kemarahan publik. Namun, respons dari partai politik cenderung mengecewakan; mereka hanya menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar kode etik. “Kami melihat ada kesenjangan yang mencolok di sini,” imbuh Rizki.

“Rakyat sangat ingin diberikan ruang untuk mengontrol wakil-wakilnya yang tidak menjalankan fungsi atau amanahnya dengan baik,” lanjut Rizki. Sikap apatis dari partai politik dan DPR yang seolah mengabaikan aspirasi publik inilah yang akhirnya mendorong Rizki dan keempat rekannya untuk secara serius melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui permohonan ini, Rizki dan rekan-rekannya berharap MK dapat membuka pintu kesempatan yang setara bagi konstituen di daerah pemilihan untuk memiliki hak “mengontrol anggota legislatif” secara langsung. Sederhananya, mereka menginginkan agar usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dapat diajukan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.

Mengenai detail mekanisme pelaksanaannya, Rizki menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang. Namun, ia tidak ragu mengusulkan beberapa contoh praktik di negara lain seperti Taiwan, Ekuador, Peru, dan Kolombia. “Di beberapa negara ada konsep constituent recall, di mana konstituen bisa terlibat dalam penggantian anggota parlemen yang terpilih, baik melalui referendum maupun pengajuan petisi,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa tujuannya adalah memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat dan daerah pemilihan, tidak hanya kepada partai politik, untuk mengusulkan PAW. Rizki juga menyoroti kelemahan kontrol publik yang ada saat ini, yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, MKD hanya berwenang dalam sidang etik dan rentan terhadap konflik kepentingan karena merupakan bagian dari internal DPR. “Sehingga, tidak ada kontrol eksternal yang cukup kuat atau ‘menggigit’,” pungkasnya.

Mengapa Pasal Ini Mendesak untuk Diuji?

Pandangan serupa datang dari pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, yang secara tegas menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 sangat layak untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dominasi yang terlalu besar kepada partai politik dalam memberhentikan kadernya, seringkali dengan alasan yang tidak jelas atau transparan. Ia memberikan contoh kasus kontroversial pemberhentian anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid, pada tahun 2013.

Saat itu, PKB memecat adik kandung Abdurrahman Wahid tersebut bukan karena terlibat kasus korupsi, melainkan karena dianggap membangkang perintah partai. Lily Wahid menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, padahal PKB saat itu merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Presiden SBY. “Dia dipecat, dikeluarkan dari parlemen, dan diganti antarwaktu dengan orang lain,” kenang Ni’matul. Kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: “Bagaimana bisa seorang yang meraih suara terbanyak, begitu mudahnya dijatuhkan oleh partai?”

Ni’matul Huda menegaskan bahwa langkah uji materi yang ditempuh kelima mahasiswa ini adalah tindakan yang sangat tepat. Ia bahkan merujuk pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) baru-baru ini terkait kasus Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama, dan Ahmad Sahroni. Keputusan MKD yang tidak memecat kelima anggota DPR tersebut, meskipun menjadi tuntutan publik, menurut Ni’matul sudah dapat diprediksi. “Lembaga tersebut tidak mungkin bertindak melampaui kapasitas kewenangan ketua partai,” ujarnya, seraya menambahkan, “Itu kan kayak sinetron aja. Enggak menarik.”

Lebih jauh, Ni’matul meyakini bahwa keterlibatan konstituen dalam mekanisme PAW akan membawa dampak positif yang signifikan. Publik secara tidak langsung akan memiliki peran aktif dalam mengawasi, mengawal, bahkan berpotensi mempertahankan wakilnya agar tidak mudah dijatuhkan oleh keputusan ketua partai. Menurutnya, mekanisme ini akan menjadikan sistem PAW anggota DPR jauh lebih sehat dan demokratis. “Misalnya, ada aspirasi yang masuk ke wakil rakyat, lalu dia memperjuangkannya di parlemen, namun partai menganggapnya membahayakan, dia bisa dijatuhkan,” jelasnya. “Di sinilah rakyat dapat menyuarakan, ‘Tidak bisa menjatuhkan wakil kami, karena dia sedang memperjuangkan kepentingan daerah kami.'” Ia berharap terciptanya dialog antara partai dan konstituen. “Ini adalah demokrasi, dan partai adalah representasi aspirasi rakyat. Jika partai menutup diri seolah hubungan hanya selesai saat pemilu, itu adalah kekeliruan besar,” tegas Ni’matul.

Peluang Gugatan Dikabulkan dan Manipulasi PAW

Dukungan kuat juga datang dari Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, yang mendukung penuh uji materi UU MD3 ke MK, terutama terkait aturan pelengseran anggota parlemen. Dari pengamatannya, mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) seringkali disalahgunakan oleh partai politik untuk mencurangi sistem, bahkan memungkinkan praktik “bergantian” menduduki jabatan di DPR. “Jadi, ada potensi untuk bersekongkol,” ungkapnya.

Bivitri menjelaskan, “Misalnya, A dan B sepakat untuk sama-sama menjadi anggota DPR. Nanti A masuk terlebih dahulu selama 2,5 tahun, selanjutnya B akan mengisi sisa masa jabatan. Praktik semacam ini bisa terjadi, dan saya memiliki datanya.” Fenomena ini didorong oleh keuntungan finansial, termasuk uang pensiun yang didapatkan mantan anggota DPR. “Ini sangat curang dan luar biasa manipulatif di lapangan, karena PAW sepenuhnya berada di bawah kendali partai politik,” kritiknya.

Bivitri juga menegaskan bahwa meskipun seorang calon legislatif terpilih menjadi wakil rakyat di DPR, tanggung jawab utamanya tetap kepada konstituen di daerah pemilihan, bukan semata-mata kepada partai politik. Menurutnya, partai politik seharusnya hanya berfungsi sebagai medium untuk merekrut dan memberikan pendidikan politik kepada kader-kadernya. “Sejatinya, anggota DPR itu adalah wakil rakyat, bukan representasi partai politik,” tegas Bivitri. “Oleh karena itu, jika anggota DPR ternyata tidak mewakili aspirasi kita, kita seharusnya berhak untuk mengatakan, ‘Saya ingin menarik mandat saya’.”

Perlu dicatat, Pasal 239 Ayat (2) huruf d UU MD3 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi setidaknya lima kali sebelumnya. Mayoritas permohonan tersebut ditolak, meskipun ada pula yang dikabulkan sebagian. Bivitri menjelaskan bahwa keputusan MK dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, termasuk konfigurasi hakim, kekuatan argumentasi hukum para pemohon, dan konteks peristiwa yang melatarbelakangi gugatan. Ia mencontohkan kasus ambang batas presidential threshold, di mana 33 gugatan uji materi selalu kandas, namun pada permohonan ke-34, akhirnya dikabulkan. “Putusan itu bahkan mengubah konfigurasi politik di Indonesia,” pungkasnya. “Setidaknya, MK sering kali, apabila melihat situasi terbaru dan argumentasi pemohon yang semakin kuat, bisa saja mengubah pandangannya.” Ini memberikan harapan bagi para penggugat mahasiswa.

Tanggapan dari Parlemen: Antara Hak Konstitusional dan Kewenangan Partai

Menanggapi gugatan ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengajuan uji materi terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, politikus Partai Gerindra ini berpendapat bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui PAW harus tetap berlandaskan pada UU MD3, yang berarti melibatkan partai politik. “Ketika seseorang sudah terpilih menjadi wakil rakyat, maka proses tersebut diatur oleh UU MD3, dan itu mencakup pelibatan partai politik,” jelas Bob Hasan.

Meskipun demikian, Bob Hasan tidak secara gamblang memprediksi peluang MK mengabulkan gugatan masyarakat yang menghendaki keterlibatan konstituen dalam PAW anggota DPR. Ia hanya menyatakan bahwa peluang tersebut bisa saja tercipta, selama permohonan tersebut memiliki dasar pertimbangan konstitusional yang kuat. “Saat ini, di MK, bukan lagi soal bisa atau tidak bisa. Segala permohonan akan dipertimbangkan, sepanjang memiliki relevansi kuat dengan konstitusi kita untuk diterima,” tambahnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang termaktub dalam UU MD3 bukanlah ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurut Soedeson, aturan mengenai pemecatan anggota DPR tersebut bersifat open legal policy, yang artinya merupakan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang. “Menurut saya pribadi, mekanisme itu termasuk dalam open legal policy yang bukan menjadi domain MK,” tegasnya.

Meskipun demikian, ia menganggap gugatan semacam ini sebagai hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Namun, Soedeson mengingatkan pentingnya kembali kepada sistem yang telah berjalan. “Kita harus kembali ke sistem, bukan? Dalam sistem yang berlaku, proses perekrutan dan keterpilihan anggota DPR dimulai dari bawah ke atas, dan kemudian diserahkan kepada partai politik serta DPR,” jelasnya, merujuk pada tata kelola yang ada.

Soedeson kembali menegaskan bahwa baik pemilihan maupun pemberhentian anggota DPR sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Hal ini, menurutnya, adalah ranah eksklusif pembuat undang-undang, bukan sesuatu yang dapat diintervensi atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia juga berpendapat bahwa beleid yang selama ini berlaku tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ringkasan

Sekelompok mahasiswa secara resmi mengajukan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar hak mengusulkan pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR tidak hanya menjadi kewenangan partai politik, tetapi juga dimiliki oleh konstituen di daerah pemilihan. Gugatan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengontrol wakil rakyat dan memastikan mereka menjalankan amanah berdasarkan aspirasi konstituen.

Para pakar hukum tata negara menyambut baik inisiatif ini sebagai “terapi kejut” yang diperlukan untuk mengurangi dominasi partai politik dan mencegah manipulasi PAW. Namun, tanggapan dari DPR bervariasi; Ketua Baleg DPR mengakui sebagai hak warga negara, sementara anggota lain berpendapat mekanisme PAW adalah *open legal policy* yang sepenuhnya kewenangan partai dan pembentuk undang-undang. Meskipun gugatan serupa sebelumnya sering ditolak, ada harapan MK dapat mempertimbangkan kembali jika argumentasi pemohon kuat.

Advertisements