
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan aktivasi akun Coretax per 29 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa hingga periode tersebut jumlah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah diterima mencapai 12.639.279 SPT.
“Berdasarkan jenis wajib pajak yang menyampaikan SPT, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Adapun rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 10.508.502 SPT dan orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.383.647 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah mencapai 725.390 SPT dan dalam dolar AS sebanyak 1.000 SPT. Untuk sektor migas, pelaporan tercatat 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 20.588 SPT dan dalam dolar AS sebanyak 34 SPT.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.837.611 akun.
Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 17.662.350 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 1.083.692 akun, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 91.340 akun, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 229 akun.
Pilihan Editor: Buat Apa Pemerintah Menahan Restitusi Pajak Pengusaha
