Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keyakinannya bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan kembali bangkit dan menguat. Optimisme ini muncul seiring ekspektasi bahwa para pelaku pasar akan sepenuhnya memahami esensi dan dampak positif dari pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Pernyataan Purbaya disampaikan setelah IHSG ditutup pada level 6.318,5, menjadi titik terlemah dalam setahun terakhir, menyusul pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan entitas baru tersebut.
Dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, Purbaya menjelaskan reaksi pasar. Ia berpendapat bahwa penurunan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman pelaku pasar mengenai dampak riil dari kebijakan tersebut. “Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu,” ujar Purbaya, menyoroti kecenderungan investor untuk melepas saham di tengah informasi yang belum jelas.
Bendahara negara ini melanjutkan, begitu pelaku pasar mendapatkan kepastian dan mampu mencerna informasi secara utuh, mereka akan menyadari potensi dampak positif yang signifikan, yang pada gilirannya akan mendorong kenaikan harga saham. Purbaya menegaskan bahwa kehadiran badan ekspor baru ini diharapkan mampu menekan praktik under-invoicing atau kecurangan harga yang selama ini mungkin terjadi. Dengan demikian, laporan penjualan akan lebih murni dan transparan, membawa keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jadi seharusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan di bursa,” pungkas Purbaya dengan yakin. Ia memprediksi bahwa IHSG akan “pelan-pelan akan naik signifikan” seiring dengan peningkatan nilai fundamental perusahaan-perusahaan tersebut.
Senada dengan pandangan Menteri Keuangan, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, turut menyoroti pentingnya kepastian bagi para investor. “Mereka perlu mencari certainty, ingin tahu hasilnya,” jelas Pandu, menggarisbawahi kebutuhan pasar akan informasi yang jelas dan terarah. Ia juga memastikan bahwa formulasi kebijakan baru ini telah melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan dinamika dan perkembangan pasar, terutama sektor saham.
Sebagai informasi tambahan, entitas baru yang dipercaya untuk mengelola ekspor komoditas SDA adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan milik negara ini akan mengambil peran krusial sebagai eksportir tunggal untuk berbagai komoditas Sumber Daya Alam, mengubah lanskap perdagangan sektor tersebut.
Meski demikian, respons pasar terhadap pengumuman pembentukan badan usaha baru ini sempat memicu gejolak. Indeks saham langsung anjlok signifikan. Hingga penutupan perdagangan sesi pertama Kamis siang, 21 Mei 2026, IHSG merosot tajam sebesar 2,71 persen, mencapai level 6.147. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa seluruh indeks sektoral berakhir di zona merah, dengan penurunan paling drastis terlihat pada indeks sektor barang baku (IDXBASIC) yang anjlok 6,34 persen, diikuti oleh sektor energi (IDXENERGY) yang merosot hingga 4,99 persen.
Ringkasan
IHSG anjlok ke level terlemah dalam setahun, mencapai 6.318,5 dan bahkan merosot 2,71% menjadi 6.147 pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah pengumuman pembentukan BUMN khusus ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga penurunan ini disebabkan kurangnya pemahaman pelaku pasar terhadap dampak riil kebijakan tersebut, yang memicu aksi jual saham. Seluruh indeks sektoral ditutup melemah, dengan sektor barang baku dan energi mengalami penurunan paling signifikan.
Purbaya optimis IHSG akan kembali menguat setelah pelaku pasar memahami dampak positif dari badan ekspor baru tersebut. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menjadi eksportir tunggal komoditas SDA, diharapkan menekan praktik *under-invoicing* dan meningkatkan transparansi laporan penjualan. Hal ini diprediksi akan meningkatkan valuasi perusahaan komoditas di bursa, sehingga mendorong kenaikan signifikan pada IHSG.
