Istri korban kriminalisasi kebijakan: Citra keluarga kami dihancurkan

Jakarta — Deretan kisah pilu terungkap dari para istri yang suaminya menjadi korban kriminalisasi kebijakan. Mereka bersaksi bahwa pemidanaan yang kerap kali terasa tidak sesuai dengan fakta persidangan telah meruntuhkan seluruh sendi kehidupan keluarga, termasuk kehormatan dan citra yang telah dibangun. Meski demikian, di tengah keterpurukan, mereka menyuarakan harapan agar kasus-kasus ini tidak memupuk ketakutan berlebihan yang menghambat semangat berinovasi bagi kemajuan bangsa.

Advertisements

“Satu kasus itu tidak hanya memengaruhi satu orang. Satu angka [vonis], satu tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, tidak hanya memengaruhi orang tersebut, tapi semua ekosistem daripada keluarga itu betul-betul dirusak apabila orang itu benar-benar tidak bersalah,” ujar Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Testimoni menyentuh ini disampaikan Franka dalam acara soft launching buku di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).

Saat ini, Nadiem Makarim tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam rangkaian persidangan, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Franka menjelaskan, kasus yang menimpa suaminya dan para suami korban kriminalisasi kebijakan lainnya, memaksa para istri harus mendadak mencari bantuan finansial, meluangkan waktu ekstra, dan berjuang menjaga rasa aman. Ironisnya, di saat yang sama, anak-anak mereka harus pergi ke sekolah dengan kebingungan akan apa yang menimpa ayah mereka, atau bahkan sama sekali tidak memahami situasi pelik yang sedang terjadi.

“Bagi saya dan ibu-ibu yang hadir di sini, yang suaminya sedang mengalami hal yang sama, [kasus kriminalisasi ini] adalah bukan sesuatu yang hanya normatif, tapi betul-betul personal. Karena apa yang terjadi pada suami-suami kami, keluarga kami, adalah sesuatu yang kami harus jalani, menerima, dan berdoa berharap setiap harinya,” imbuhnya, menggambarkan kedalaman dampak personal dari setiap vonis.

Advertisements

Di lokasi yang sama, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), juga meluapkan kekecewaannya. Ia secara khusus mengeluhkan fenomena trial by the press yang secara brutal menghancurkan citra suami dan para terdakwa lainnya bahkan sebelum putusan inkrah. Kasus yang menimpa suaminya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Hingga kini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa, yang sebagian besar merupakan pejabat terkemuka di Pertamina dan anak-anak usahanya. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), yang masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi sendiri divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Ironisnya, Kejaksaan Agung kini mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut.

Utari menyoroti bagaimana pada awal penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi sensasional seperti “minyak oplosan” dan “kerugian Rp1.000 triliun”. “Kasus Pertamina ini berbeda sekali karena orang-orang itu tidak berani membantu kami untuk bersuara, karena citra kami ini sudah dihancurkan habis-habisan oleh narasi yang dipermainkan. Orang-orang hanya mengingat kasus oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun, tapi tidak banyak yang tahu bahwa narasi tuduhan itu tidak ada di pengadilan. Kasus oplosan tidak ada, korupsi Rp1.000 triliun pun tidak terbukti,” cetus Utari dengan nada prihatin.

Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) (Katadata/Heri Purwoko)

Jangan Berhenti Berinovasi

Menurut Utari, vonis yang dirasa tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan menjadi kian memberatkan jika melihat dedikasi luar biasa suaminya dalam berupaya menguntungkan perusahaan. Sebagai bukti konkret, Utari mengungkapkan bahwa Yoki berhasil meningkatkan keuntungan PT PIS dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun masa jabatannya sebagai Direktur Utama. “Bisa dilihat dan dinilai, bagaimana komitmennya untuk membesarkan perusahaan yang dia pimpin. Kira-kira koruptor macam apa yang memberikan keuntungan perusahaan yang seperti itu?” tanya Utari, menyoroti kontradiksi antara tuduhan korupsi dan rekam jejak kinerja suaminya.

Meski menghadapi beban yang sangat berat, Franka Franklin Makarim menyerukan agar kasus-kasus kriminalisasi ini tidak lantas membuat para pengambil kebijakan saat ini gentar dan memutuskan untuk berhenti berkarya serta berkreasi demi negara. Ia meyakini bahwa efek keteladanan dan dedikasi yang mereka tanamkan akan dapat dirasakan dan menjadi inspirasi bagi generasi selanjutnya. “Saya hanya bisa berharap, ketakutan-ketakutan yang tadi dibahas oleh Bapak, Ibu sekalian untuk berinovasi, untuk berbakti, [karena kriminalisasi] itu tidak lebih besar daripada harapan yang kita punya tentang potensi yang ada di negara kita,” pungkas Franka, memberikan pesan optimisme di tengah tantangan.

Ringkasan

Para istri korban kriminalisasi kebijakan mengungkapkan betapa pemidanaan yang kerap tidak sesuai fakta persidangan telah meruntuhkan kehormatan dan sendi kehidupan keluarga. Franka Franklin Makarim, istri Nadiem Makarim yang didakwa korupsi Rp2,18 triliun, menyoroti bagaimana kasus ini menghancurkan ekosistem keluarga, memaksa mereka mencari bantuan finansial, dan menyebabkan kebingungan pada anak-anak. Pengalaman ini adalah beban personal yang mendalam yang harus mereka jalani setiap hari.

Utari Wardhani, istri Yoki Firnandi (eks Dirut PT PIS) yang divonis 9 tahun penjara, mengeluhkan fenomena “trial by the press” dan narasi sensasional yang menghancurkan citra sebelum putusan inkrah, seperti tuduhan “minyak oplosan” atau “kerugian Rp1.000 triliun” yang tidak terbukti di pengadilan. Ia juga menyoroti kontradiksi vonis dengan rekam jejak suaminya yang meningkatkan keuntungan perusahaan secara drastis. Meski menghadapi beban berat, para istri menyuarakan harapan agar kasus-kasus ini tidak memupuk ketakutan yang menghambat semangat berinovasi demi kemajuan bangsa.

Advertisements