
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban dari Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Menurutnya, hal itu memiliki dasar hukum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil dan peternak sapi lokal.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangan video, Kamis (28/5).
Menanggapi kritik bahwa Indonesia bukan hanya negara dengan mayoritas Muslim, Habiburokhman mengatakan pemerintah juga memberi perhatian terhadap umat agama lain.
“Kami sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya,” ujar Habiburokhman.
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengadaan sapi kurban Presiden yang menggunakan anggaran negara. Secara hukum Islam (syar’i) maupun teknis tata negara, kata dia, itu sepenuhnya sah dan tidak ada persoalan.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” katanya dalam siaran pers MUI, Rabu (27/5).
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyiapkan 1.098 sapi kurban dengan anggaran Rp 100 miliar. Bantuan itu kemudian disalurkan ke seluruh daerah, termasuk ke lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
