DATA Bea Cukai menunjukkan limbah elektronik (e-waste) yang diduga ilegal masih terus berdatangan ke Pulau Batam, Kepulauan Riau. Hingga Senin, 8 Desember 2025, otoritas mencatat 822 kontainer yang masuk ke Batam terindikasi berisi limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia menyatakan ratusan kontainer tersebut berasal dari tiga perusahaan: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, serta PT Batam Batery Recycle Industries. Masing-masing entitas mengimpor 318 kontainer, 393 kontainer, dan111 kontainer.
Sejauh ini, sudah ada 74 kontainer yang telah diperiksa dan terbukti berisi limbah elektronik B3. Namun, belum ada perusahaan pengimpor yang mengikuti rekomendasi Bea Cukai Batam. “Belum ada (yang di reekspor),” kata Evi melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin kemarin.
Bisa dibaca dalam artikel premium Tempo berjudul “Batam Bandar Limbah Elektronik”, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menerima laporan dari organisasi internasional Basel Action Network (BAN) terkait masuknya limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia. Pada awal September 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berangkat ke ke Batam untuk menyegel langsung perusahaan yang kegiatan impornya turut membawa limbah tersebut. Rencana penyegelan itu urung dilakukan karena hadangan sejumlah orang di depan perusahaan PT Esun International Utama Indonesia.
Hanif saat itu menegaskan akan melanjutkan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi pidana bila terbukti ada pelanggaran. Beroperasi seperti biasa, PT Esun Internasional Utama masih bungkam ihwal upaya penindakan KLH. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLH juga belum memberikan keterangan terbaru ihwal perkembangan kasus tersebut.
Proses pengolahan limbah elektronik yang dilakukan salah satu perusahaan di Batam berdasarkan hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup. Dok. KLH
Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan limbah elektronik berbahaya karena proses pengolahannya menghasilkan zat yang dapat mencemari air, tanah, dan udara. Paparan zat seperti dioksin dan furan ini bisa memicu kanker, merusak saraf, mengganggu hormon, menyebabkan infertilitas, serta melemahkan sistem imun.
Yang paling pertama terdampak, menurut Yuyun, tentu para pekerja yang mengolah limbah elektronik ini. Pengolahan e-waste menghasilkan residu berbahaya seperti abu logam berat, lumpur kimia, dan plastik terbrominasi.
“Besar kemungkinan residu itu dibuang ke lingkungan atau dikelola tanpa izin. Bahkan fasilitas daur ulang paling modern di Eropa tetap menghasilkan residu B3,” kata Yuyun pada 4 November 2025.
Pilihan Editor: Mengapa Tanggul Laut Solusi Sementara Melindungi Jakarta
